Dokter Wanita yang Fitnah Panglima TNI Diciduk, Lihat Reaksinya saat Ditangkap

Pelaku memberikan keterangan atau caption yang mengandung unsur SARA dan atau diskriminasi ras dan etnis tertentu.

Fabian Januarius Kuwado
Marsekal TNI Hadi Tjahjanto saat pelantikan dirinya menjadi Kepala Staf TNI Angkatan Udara di Istana Negara, Rabu (18/1/2017). (Fabian Januarius Kuwado) 

TRIBUN-MEDAN.com - Tim Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pelaku pembuat dan penyebar fitnah serta ujaran kebencian berdasarkan SARA terhadap Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Pelaku, Siti Sundari Daranila alias SSD, perempuan, 51 tahun, ditangkap di Padang Pariaman, Sumatera Barat, Jumat, 15 Desember 2017 pukul 11.00 WIB.

Dan ternyata pelaku berprofesi sebagai dokter.

"Ya benar, penangkapan dilakukan tadi siang," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen M Iqbal, saat dihubungi.

Baca: Tajir Melintir, Kolor Syahrini pun Harganya Fantastis

Baca: Daftar 10 Pembunuh Paling Sadis di Dunia, Satu dari Indonesia

Baca: Kendati Ayahnya Pria Terkaya di Indonesia, Sang Putri Tak Sungkan Berpacaran dengan Pria Biasa

Baca: Udar 7 Fakta Menyasar The Sacred Riana, Tak Dinyana Sifat Aslinya

Baca: Ulik 7 Fakta Terbaru Hanna Annisa usai Mengakui Perannya di Video Mesum yang Tersebar Luas

Baca: Sangat Mengejutkan, Pengakuan Pria yang Memperistri Bintang Film Panas

Iqbal menjelaskan, Siti Sundari diduga sebagai orang yang mem-posting foto Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahyanto beserta keluarga melalui akun Facebook-nya, Gusti Sikumbang.

Dalam postingan foto tersebut, pelaku memberikan keterangan atau caption yang mengandung unsur SARA dan atau diskriminasi ras dan etnis tertentu.

Dalam caption-nya, pelaku mengajak pribumi untuk merapatkan barisan menyikapi Marsekal Hadi Tjahjanto selaku Panglima baru TNI bersama istri yang berlatar belakang etnis tertentu.

Postingan tersebut telah viral di beberapa media sosial dan media online tertentu.

Selain itu, dalam akun Facebooknya, pelaku juga ditemukan postingan yang sifatnya pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Baca: Alamak, Siswa SMA Tewas setelah Bermain-main dengan Ular Kobra Kesayangannya, Lihat Foto-fotonya

Baca: Suami Dianggap Bela Pengasuh ketimbang Anak Tersiram Air Panas, Istri Temukan Fakta di Baliknya

Baca: Hanna Annisa Akhirnya Mengakui Lakoni Video Mesum, Bocorkan Lokasi Adegan Panas

Baca: Sosok Sumanto dari Jambi, Potong Kemaluan Korbannya lalu Direbus dan Dimakan

Baca: SPG Cantik Desi Wulansari Dibunuh dan Dimutilasi Suami, Lihat Musababnya

Baca: 3 Perempuan Cantik yang Ketagihan Begituan, Fakta di Balik Candu Itu Bikin Kaget

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, Kayu Tanang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat.

Polisi menyita barang bukti dua buah telepon genggam dari pelaku.

Motif sementara pelaku melakukan aksinya itu karena ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal tersebut mengatur, setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (ancaman 5 tahun) dan atau Pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (ancaman 6 tahun).

Saat ini, pelaku tengah diperiksa penyidik. Dan penyidik juga akan mengembangkan kasus ini.

Sementara itu, Kasubdit 2 Dittipisiber Bareskrim Polri Kombes Asep Safrudin menyampaikan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan patroli siber oleh timnya.

"Kami lakukan penangkapan itu bukan atas laporan Panglima TNI, tapi profiling kami terhadap isu yang ramai kemarin," ujar Asep.(*)

Berita Ini Sudah Tayang di Tribun Wow dengan Judul Penyebar Fitnah Panglima TNI Seorang Wanita Berprofesi sebagai Dokter, Diciduk Tanpa Perlawanan

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved