7 Partai Tidak Lolos Seleksi Administrasi Faktual Pemilu 2019
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pun membuka kesempatan kepada partai-partai tersebut untuk mengajukan gugatan.
TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa tujuh partai politik gagal lolos penelitian administrasi untuk Pemilu 2019 yang akan datang.
Tujuh partai tersebut terhenti untuk lanjut ke tahap berikutnya yakni verifikasi faktual.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pun membuka kesempatan kepada partai-partai tersebut untuk mengajukan gugatan Pemilu atas hasil verifikasi administrasinya.
Baca: Tiliklah yang Dilakukan Duo Pedagang Kaki Lima nan Cantik saat Jual Pisang Goreng
Baca: Alamak, Ditanya Asli atau Palsu, Nikita Malah Relakan Bagian Sensitifnya Dipegang Si Penanya
Baca: Ternyata Segini Tarif Sang Gigolo yang Dipesan Deli Cinta untuk Tuntaskan Berahinya
Baca: Sungguh Tega, Wanita dan Selingkuhan Begituan di Depan Anak, Keduanya Ditangkap
Baca: Nekat Membunuh dan Setubuhi Jasad Pujaan Hati selepas Cinta Ditolak
Baca: Sosok Berikut Beberkan Bukti Acara Rumah Uya Settingan, Suguhkan Bukti
Baca: Niat Mau Selingkuh, Istri Dibikin Nangis Darah saat Suami Bilang Begini
Gugatan Pemilu bisa diajukan sejak keputusan KPU terhadap tujuh partai tersebut ditetapkan atau tiga hari pasca surat keputusan (SK) hasil verifikasi penelitian administrasi diserahkan.
"Kalau 24 Desember, tiga hari kerja ya 26 Desember, tapi itu kan hari libur, berarti 29 Desember. Tujuh partai itu bisa mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu sampai tanggal 29 Desember," kata Fritz.
Nantinya, Bawaslu RI akan melakukan mediasi atas setiap permohonan sengketa yang diajukan oleh partai.
"Akan kita coba mediasi terlebih dulu, harus ada proses mediasi, apakah ada dokumen salah, atau ada salah pembacaan oleh KPU terhadap dokumen yang disampaikan," kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/fritz-edward-siregar_20171225_102045.jpg)