Sebanyak 20 Karyawan PT Indah Kargo Dirumahkan Secara Sepihak, Begini Pengakuan Mereka
"Kami tiba-tiba diberi surat yang isinya bahwa kami dirumahkan tanpa tenggat waktu yang jelas. Kemudian, hak-hak kami sebagai pekerja tidak diberi,"
"Dalam surat perjanjian awal yang mereka tandatangani, pesangon diberikan sesuai masa kerja. Misalnya bekerja setahun, ya pesangonnya kami bayar satu bulan," kata Eri.
Uang pesangon itu, sambung Eri, sudah dibayarkan bersamaan dengan gaji. Jadi, katanya, pihak perusahaan sudah menyelesaikan kewajiban pada karyawan.
"Yang dirumahkan itupun sudah ada lima orang yang kami panggil lagi. Alasan mereka dirumahkan karena perusahaan melakukan pengefisienan karyawan," katanya.
Eri beralasan, jika karyawan yang dirumahkan itu dibutuhkan, maka mereka akan dipanggil lagi. Tapi kalau tidak mau bekerja lagi, maka karyawan harus mengundurkan diri.
"Kalau saat dirumahkan dia dapat kerjaan baru, ya resign lah. Tapi kalau nanti kami butuh, kami panggil lagi," katanya.(*)