Kasus Suap

Terlibat Kasus Penyuapan Bupati Batubara, Sujendi Tarsono Dipindah KPK ke Rutan Tanjunggusta

sidang lanjutan dua terdakwa pelaku penyuapan, yaitu Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar Senin (15/1/2018) besok.

Editor: Salomo Tarigan
Tribun Medan/Mustaqim
Dua terdakwa penyuap Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain, yaitu Maringan Situmorang (kiri) dan Syaiful Azhar (kanan) duduk dibangku pesakitan di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Senin (8/1/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Mustaqim Indra Jaya

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Salah satu tersangka dalam kasus penyuapan Bupati Batubara non aktif OK Arya Zulkarnain yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu Sujendi Tarsono alias Ayen telah dipindahkan dari Rutan KPK di Jakarta ke Rumah Tahanan Negera (Rutan) Klas IA Tanjunggusta Medan.

Pemindahan pemilik showroom Ada Jadi Mobil itu telah dilakukan KPK sejak beberapa waktu lalu, berkaitan dengan sidang lanjutan dua terdakwa pelaku penyuapan, yaitu Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar di Pengadilan Tipikor Medan pada Senin (15/1/2018) besok.

"Untuk Sujendi Tarsono alias Ayen, sudah di Rutan Tanjunggusta Medan dia sekarang," kata Jaksa KPK Lucky Dwi Nugroho beberapa waktu lalu.

Ayen diketahui merupakan orang dekat OK Arya Zulkarnain. Pria keturunan itu disebut sebagai oknum yang menerima uang fee proyek di Dinas PUPR Batubara dari sejumlah kontraktor, untuk selanjutnya diserahkan kepada OK Arya.

Sementara itu, ketika disinggung soal keberadaan OK Arya, KPK menyebutkan orang nomor satu di Pemkab Batubara itu masih berada di Jakarta. Namun, pada persidangan besok, akan hadir di Pengadilan Tipikor Medan.

"OK Arya belum di Medan, masih di Jakarta. Tapi besok sama Ayen akan bersaksi untuk Maringan dan Syaiful," sebut Dwi Nugroho.

Baca: Jenazah Ridho Diantar ke Tempat Peristirahatan Terakhir Diiringi Tangisan Keluarga

Baca: Dijemput Polisi dari Kantor, Chairul Ridho Pulang Jadi Mayat

Untuk diketahui, Maringan dan Syaiful ditangkap KPK pada 13 September 2017 karena memberi suap kepada Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain atas proyek di Dinas PUPR Batubara. Sehingga keduanya mendapatkan proyek lanjutan peningkatan jalan Labuhan Ruku menuju Desa Sentangagar, Kabupaten Batubara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyebutkan Syaiful Azhar diketahui memberikan uang senilai Rp 400 juta kepada Kepala Dinas PUPR Batubara, Helman Herdadi. Sedangkan Maringan Situmorang diketahui tiga kali menyerahkan uang kepada OK Arya melalui pemilik Showroom Ada Jadi Mobil, Sujendi Tarsono alias Ayen.

"Adapun Maringan menyerahkan uang ke Ayen dengan rincian dua kali melalui cek masing-masing senilai Rp 1,5 miliar dan uang tunai senilai Rp 700 juta," jelas JPU Ikhsan seusai persidangan dengan agenda dakwaan beberapa waktu lalu.

Selain keduanya, penyidik KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yaitu Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain, Kadis PUPR Helman Herdadi dan pemilik Showroom Ada Jadi Mobil, Sujendi Tarsono alias Ayen yang masing-masing diketahui sebagai penerima suap.(cr8/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved