Video Inilah yang Menyebabkan Ustaz Zulkifli Ditetapkan Jadi Tersangka
Zulkifli Muhammad Ali diimbau untuk menghadap ke Dittipid Siber Bareskrim Polri pada hari Kamis, 18 Januari 2018
TRIBUN-MEDAN.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri telah menetapkan Ustaz Zulkifli Muhammad Ali sebagai tersangka ujaran kebencian.
Penetapan tersangka Zulkifli Muhammad Ali ini beredar luas di media sosial, Rabu (17/1/2018) malam.
Ia ditetapkan tersangka berdasarkan laporan polisi bernomor: LP/1240/XI/2017/Bareskrim, tertanggal 21 November 2017.
Baca: Alamak, Dewi Perssik Ancam akan Membongkar Rahasia Ayu Ting Ting dengan Seorang Pria, Siapa?
Baca: Terbongkar, Mahasiswi Farmasi nan Cantik Jual Diri via Medsos, Segini Tarif Short Time dan Long Time
Baca: Akhirnya Mbah Mijan Mengungkap Sosok di Balik Video Syur Diduga Marion Jola, Warganet Kaget
Baca: Menilik Deretan Foto Hot Marion Jola, Tonton Juga Link Videonya di Sini
Baca: Jerit Tangis dan Ratap Pilu Ayahanda Ridho yang Ditembak Mati Polisi
Baca: Ditinggalkan Orangtua sejak Kecil karena Wajahnya, Kini Jono Justru Menginspirasi Jutaan Orang

Tribun-Medan/Facebook.com
Dilansir dari berbagai sumber, penetapan tersangka itu berdasarkan adanya penyidikan atas video yang dianggap menyebarkan ujaran kebencian.
Video itu berkonten berbau SARA dan memprovokasi, saat memberikan ceramah di salah satu masjid di Jakarta.
Dalam video yang viral di media sosial itu, Zulkifli Muhammad Ali mengatakan, bahwa Tahun 2018 nanti banyak kaum muslimin yang akan dibuang ke laut dan disembelih oleh kaum komunis, cina, syiah dan liberal.
Baca: Daftar 10 Jenderal TNI-Polri yang Berada di Lingkaran Jokowi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ustaz-zulkifli-muhammad-ali_20180118_063321.jpg)