Video Inilah yang Menyebabkan Ustaz Zulkifli Ditetapkan Jadi Tersangka

Zulkifli Muhammad Ali diimbau untuk menghadap ke Dittipid Siber Bareskrim Polri pada hari Kamis, 18 Januari 2018

Tayang:
Capture Youtube
Ustaz Zulkifli Muhammad Ali 

TRIBUN-MEDAN.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri telah menetapkan Ustaz Zulkifli Muhammad Ali sebagai tersangka ujaran kebencian.

Penetapan tersangka Zulkifli Muhammad Ali ini beredar luas di media sosial, Rabu (17/1/2018) malam.

Ia ditetapkan tersangka berdasarkan laporan polisi bernomor: LP/1240/XI/2017/Bareskrim, tertanggal 21 November 2017.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Zulkifli Muhammad Ali diimbau untuk menghadap ke Dittipid Siber Bareskrim Polri pada hari Kamis, 18 Januari 2018, pukul 09.00 WIB. 

Tribun-Medan/Facebook.com

Dilansir dari berbagai sumber, penetapan tersangka itu berdasarkan adanya penyidikan atas video yang dianggap menyebarkan ujaran kebencian.

Video itu berkonten berbau SARA dan memprovokasi, saat memberikan ceramah di salah satu masjid di Jakarta.

Dalam video yang viral di media sosial itu, Zulkifli Muhammad Ali mengatakan, bahwa Tahun 2018 nanti banyak kaum muslimin yang akan dibuang ke laut dan disembelih oleh kaum komunis, cina, syiah dan liberal.

Baca: Daftar 10 Jenderal TNI-Polri yang Berada di Lingkaran Jokowi

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved