KPU Siantar Usulkan 3 Modul Dapil Alokasi Kursi untuk Pemilu 2019
Usulan ini untuk Dapil dan alokasi kursi yang merupakan acuan partai politik untuk merumuskan langkah dan strategi pemenangan dalam pemilu
Penulis: Dedy Kurniawan |
Tribun Medan / Royandi
KPU Siantar melakukan konferensi pers di kantor KPUD Siantar beberapa waktu lalu
Usulan model dapil yang terakhir yakni terdiri dari 5 dapil. Pembagiannya, dapil 1 terdiri dari Kecamatan Siantar Sitalasari, Siantar Marihat dan Siantar Marimbun dengan alokasi 8 kursi.
Lalu, dapil dua berisi Kecamatan Siantar Timur dan Siantar Selatan, alokasi 7 kursi. Dapil 3, hanya Kecamatan Siantar Martoba, alokasi 5 kursi.
Dapil empat hanya Kecamatan Siantar Barat, jumlahnya 4 kursi dan Dapil lima, hanya Kecamatan Siantar Utara dengan alokasi 6 kursi.
Batara Manurung menegaskan, jumlah alokasi kursi untuk DPRD Kota Siantar pada Pemilu 2019 nanti, masih tetap 30 kursi. Acuan ini sesuai jumlah penduduk Kota Siantar 281.357 jiwa, atau di bawah 300 ribu jiwa.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ketua-kpu-siantar-mangasi-tua-purba-tribun-medancom_20151023_220155.jpg)