Setelah Pasien, Giliran Perawat yang Bongkar Kasus Pelecehan yang Dilakoni Dokter

"Awalnya ada 3 dokter dan 1 perawat. Setelah tes kesehatan berlangsung, hanya satu dokter R," jelas Okky.

Tribunsumsel.com/Kolase

Ketiga, menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian Rp 5 miliar setelah dan sekaligus.

Keempat, menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwang som) Rp 5 juta untuk setiap hari keterlambatan menjalankan putusan ini.

Lalu kelima, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Sebelum kasus ini mencuat Okky sudah melakukan berbagai upaya hukum yakni somasi 1 dan somasi 2.

Baca: 2 Ramalan Mbah Mijan yang Sungguh Bikin Kaget usai Terbukti, soal Ahok dan Gempa

Baca: Astaga, Istri Bikin Sayembara bagi Pria yang Bisa Menghamilinya, Siap untuk Gaya Apapun

Baca: Mama Muda Jual Suami untuk Jasa Threesome, Tarif Sekali Gituan Rp 500 Ribu

Baca: Jawaban Menohok Quraish Shibab saat Ditanya Najwa Boleh Tidak Ucapkan Selamat Ulang Tahun

Baca: 7 Driver Online hanya Kerja Antar Tuyul tapi Dulang Puluhan Juta Rupiah, Walhasil Ditangkap Polisi

Baca: Mbah Mijan Ungkap Alasan Ahok Ceraikan Veronica Tan, bukan karena Perselingkuhan

Namun upaya yang diakukan itu tidak ada tanggapan.

Akhirnya Oki melaporkan rumah sakit dan dokter ke profesi dan kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak serta Kemenkes.

"Dari Kemenkes sudah ada balasan untuk melakukan upaya dan menindaklanjuti tindakan pelecehan seksual terhadap klien kami," ujar Okky, Kamis (25/1).

Dugaan pelecehan seksual terhadap perawat itu, kata Okky bermula saat kliennya datang ke rumah sakit tersebut untuk melamar menjalani tes calon perawat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved