Alamak

Sopir Menganiaya Polwan usai Truknya Menyenggol Mobil, Dipukuli Sampai Berdarah-darah

Seorang polwan yang bernama Johana Latuharhary menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh supir truk

Tribunnews.com
Sopir pelaku penganiayaan polwan minta maaf. (Tribunnews.com) 

Korban pun memaafkan prilaku beringas yang dilakukan pelaku. Johana berharap agar insiden ini tidak terulang kembali.

"Iya jangan sakiti wanita lagi ya," kata korban tergolek lemas meringis kesakitan.

Sementara itu, Kapolrestro Tangerang, Kombes Harry Kurniawan menyatakan pihaknya akan menindak tegas terkait permasalahan ini.

Pelaku beserta barang bukti segera digelandang ke Mapolrestro Tangerang guna pengusutan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara," papar Harry.(*)

(Tribun Wow/ Tribunnews)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved