Alamak
Sopir Menganiaya Polwan usai Truknya Menyenggol Mobil, Dipukuli Sampai Berdarah-darah
Seorang polwan yang bernama Johana Latuharhary menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh supir truk
Penulis: Randy P.F Hutagaol | Editor: Randy P.F Hutagaol
Korban pun memaafkan prilaku beringas yang dilakukan pelaku. Johana berharap agar insiden ini tidak terulang kembali.
"Iya jangan sakiti wanita lagi ya," kata korban tergolek lemas meringis kesakitan.
Sementara itu, Kapolrestro Tangerang, Kombes Harry Kurniawan menyatakan pihaknya akan menindak tegas terkait permasalahan ini.
Pelaku beserta barang bukti segera digelandang ke Mapolrestro Tangerang guna pengusutan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara," papar Harry.(*)
(Tribun Wow/ Tribunnews)
Rekomendasi untuk Anda