Benny Terpaksa Menyicil Utang PD PHJ Sebesar Rp 480 Juta pada PDAM
Benny menggantikan Setia Siagian yang dianggap meninggalkan sejumlah utang perusahaan dan gagal memanajemen keuangan.
Penulis: Dedy Kurniawan |
Laporan Wartawan Tribun Medan, Dedy Kurniawan
TRIBUN-MEDAN.COM, SIANTAR - Penjabat Direktur Utama Perusahan Daerah Pasar Horas Jaya, Benny Sihotang terpaksa menyicil utang tunggakan air PDAM pasca-menggantikan Setia Siagian.
Benny menggantikan Setia Siagian yang dianggap meninggalkan sejumlah utang perusahaan dan gagal memanajemen keuangan.
Di massa kepemimpinannya, Benny mengatakan akan segera menyelesaikan utang PD PHJ.
Namun ia melakukannya dengan cara menyicil, mengingat kendala keuangan perusahaan tersebut tidak stabil.
Banyak retribusi pedagang yang menunggak, ditambah lagi adanya oknum yang lakukan pungutan liar (Pungli) retribusi ke pedagang. Bahkan gaji PD PHJ saat ini belum terseleaikan.
Baca: Karyawan Curhat Soal Gaji yang Belum Dibayar, Anggota DPRD Minta Kejujuran PD PHJ
"Tunggakan PDAM itu sudah clear, clear dalam artian sudah ada pembicaraan antara direksi yang lama dengan direkai PDAM. Itu sudah dikomunikasikan, setiap bulan nyicil dibayar Rp 10 Juta," ujar Benny di Jalan Cipto, Senin (29/1/2018)
Ditegaskan Benny bahwa dirinya tidak akan melakukan pembayaran dengan cara penyertaan modal.
Dirinya tidak mau terjerat dengan hukum jika melakukan penyertaan modal pembayaran utang, yang sebelumnya diusulkan Setia Siagian.
"Kalau itu dimasukkan penyertaan modal disana ditangkap kejaksaan lah aku. Itu gak bisa. Kalau itu tanya aja sama direksi yang lama. Mana mungkin aku menjerat diriku, penyertaan itu gak boleh. Kenapa harus itu dulu kami bayar, kami bayar dulubutang kami sama pegawai kami lah," jelas Benny.
Baca: Pimpinan DPRD Setujui Evaluasi Mendagri Terhadap APBD Sumut 2018, Ini Rinciannya
PD Pasar Horas Jaya sempat ditenggat dua bulan untuk menyelesaikan tunggakan air sebesar Rp 480 juta kepada PDAM Tirtauli, terhitung sejak April 2016.
Bila tidak diindahkan, PDAM Tirtauli sebagai BUMD akan menempuh langkah hukum terhadap PD Pasar Horas Jaya lama, Setia Siagian.
Humas PDAM, Iwan Lubis dikonfirmasi membeberkan bahwa utang PD PHJ belum ada dibayar sejumlah 480 juta. Namun pihaknya membenarkan adanya upaya PD PHJ menyicil 10 juta per bulan.
Baca: Dirut PDAM Berulangkali Tagih Langsung Tunggakan Air ke Dirut PD PHJ
Dirut PDAm Badri Kalimantan sudah mendatangi secara langsung Setia Siagian untuk mempertanyakan komitmen dalam membayar tunggakan tersebut. Namun jalan diplomasi tidak menemui kesepakatan.
"Saya datangi langsung Dirutnya (Setia Siagian). Namun, dalam pertemuan tersebut Setia Siagian mengaku belum bisa membayar," kata Badri sembari di pemberitaan sebelumnya.
Saat ditanyakan langkah serius yang akan ditempuh oleh PDAM Tirtauli, Badri masih merahasiakannya. Namun tidak menutup kemungkinan dibawa ke Kejaksaan untuk memgusut masalah ini.
"Kita lihatlah nanti. Kita masih menangani secara kekeluargaan. Apalagi, kita sama-sama BUMD.Tapi yang jelas, kita menenggat selama 2 bulan untuk membayar," katanya.
Permasalahan utang piutang antar BUMD ini bahkan tertera dalam saran poin ke 25, pada keputusan hasil rapat gabungan Komisi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pematangsiantar tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2016.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/benny-sihotang_20180129_180947.jpg)