News Video

Bergelimang Harta, Berapa Pendapatan Hotman Paris hingga Otto Hasibuan?

Terlihat dari beberapa pengacara di Indonesia yang terang-terangan memamerkan harta yang ia miliki.

Tayang:
Kolase Tribun-Medan.com
Pengacara Indonesia 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pengacara selalu identik dengan uang banyak dan hidup mewah.

Terlihat dari beberapa pengacara di Indonesia yang terang-terangan memamerkan harta yang ia miliki.

"Saya suka mewah. Saya kalau ke luar negeri sekali pergi itu minimum saya spend 3M-5M. ...tas Hermes yang harganya 1M juga saya beli," kata pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi saat menjawab pertanyaan Najwa Shihab.

Pengacara kondang berdarah Batak, Hotman Paris Hutapea juga sangat terkenal dengan uang yang berlimpah.

Hotman kini memiliki banyak ruko di ibu kota, Ia juga kerap tampil dengan cincin dengan harga selangit dan mobil mewah.

Hotman Paris dan Farhat Abbas. (Instagram)
Hotman Paris dan Farhat Abbas. (Instagram) (Instagram)

Baca: Bayaran Pengacara di Indonesia Mencapai Miliaran Rupiah? Berikut Tanggapan Para Advokat!

Baca: Farhat Abbas Kecam Hotman Paris, Tak Rela Mantan-mantannya Dipeluk Sang Pengacara Kondang

Baca: Hotman Paris dan Sunan Kalijaga Hobi Pamer Harta, Farhat Abbas Sebut Kampungan!

Lalu kira-kira berapa besar bayaran yang diterima oleh pengacara?

Advokat muda atau baru selesai pendidikan menerima bayaran minimal Rp 7 juta hingga Rp 15 juta.

Sedangkan pengacara tenar dapat dibayar Rp 100 juta hingga miliaran rupiah. Proses pembayaran pun dilakukan dengan cara beragam, ada yang dibayar per jam, adapula yang dibayar langsung per kasus.

Ada jenis pengacara lain, yakni pengacara kontrak yang berprofesi sebagai pendamping bidang hukum perusahaan, para pengacara ini mendapat bayaran per bulan (Walau tak ada kasus) dan mendapatkan bonus bila kasus yang Ia tangani menang.

Meski memiliki bayaran yang tak rendah, pengacara juga ada kewajiban yang harus dipenuhi.

Karena hal tersebut telah diatur pada Undang-undang Advokat dan Kode Etik, yakni berkewajiban memberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada warga miskin.

Simak ulasannya dalam video di bawah ini;

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved