Breaking News

News Video

Bergelimang Harta, Berapa Pendapatan Hotman Paris hingga Otto Hasibuan?

Terlihat dari beberapa pengacara di Indonesia yang terang-terangan memamerkan harta yang ia miliki.

Tayang:
Kolase Tribun-Medan.com
Pengacara Indonesia 

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengungkapkan, saat ini gaji untuk pengacara di Indonesia sangat bergam dan memiliki klasifikasi berdasarkan jenjang karir hingga firma hukum yang menaungi advokat.

Wakil Sekretaris Jenderal Peradi Rivai Kusumanegara kepadaKompas.com mengungkapkan, advokat muda, atau yang baru menyelasikan pendidikan hukum memiliki penghasilan minimal Rp 7 juta sampai Rp 15 juta per bulan.

"Bergantung pada klasifikasinya apakah sudah memiliki izin praktik atau masih bersifat magang, kemampuan bahasa asing serta brevet-brevet yang telah dimiliki seperti pendidikan HAKI, pendidikan kurator," ungkap Rivai Kusumanegara.

Baca: Begini Klarifikasi Farhat Abbas Terkait Foto yang Beredar, Memacari Anak SMA!

Baca: 7 Fakta Gugatan Cerai Ahok-Veronica yang Diungkap Sang Adik Ahok, Fifi Lety!

Baca: Viral Video Panas Siswi SMA di Ruang Karaoke, Disebut Bukan Siswi Nakal, Berikut 4 Fakta Diungkap!

Selain itu, gaji pengacara muda juga bergantung pada kemampuan firma hukum atau law firm yang merekrutnya.

Jam Terbang

Bayaran kepada advokat juga bisa dihitung berdasarkan nilai perkara yang ditangani pengacara itu sendiri. Untuk poin ini, hal tersebut akan mempertimbangkan jam terbang advokat hingga citra pengacara.

"Dalam sebuah kasus sangat bervariatif tergantung jam terbang dan nama baiknya, serta tingkat kesulitan kasus dan lama waktu pengerjaannya," kata Rivai.

Dalam penanganan sebuah perkara, pengacara juga bisa mendapatkan bayaran dengan hitungan jam ataupun bersifat kontrak hingga pekerjaan selesai.

Ada law firm yang mengenakan tarif per kasus mulai Rp 100 juta hingga miliaran.

Semakin banyak klien berdatangan, maka semakin meningkat juga fee yang diperoleh.

Namun demikian, memiliki profesi sebagai advokat hukum juga berkewajiban menangani perkara pro bono dalam arti memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin.

Hal ini diatur dalam Undang-undang Advokat maupun Kode Etik. Bila melanggar hal tersebut, maka akan dikenakan sanksi etik.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved