Artis Terjerat Narkoba

Polisi Kebanjiran Tamu Artis, Banyak yang Membesuk Roro Fitria, Dhawiya, Fachri dan J Dunn

Di hari yang sama polisi juga menangkap Roro meski penangkapan tersebut baru diumumkan pada Kamis.

Editor: Salomo Tarigan
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Dit Narkoba Polda Metro Jaya menggelar rilis kasus narkoba dengan tersangka Muhammad, Dhawiyah Zaidah, dan Syehan, Sabtu (17/2/2018). Dua nama terakhir merupakan anak pedangdut Elvy Sukaesih. Mereka ditangkap di kediamannya di kawasan Cawang, Jakarta Timur, berikut barang bukti narkoba, alat isap, timbangan digital, dan sejumlah handphone. Para tersangka terancam hukuman 5-20 tqhun penjara dan denda Rp 1 miliar hingg Rp 5 miliar. 

Fachri ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Banten.

Penangkapan Fachri bermula ketika polisi mendapatkan laporan dari aplikasi Qlue milik Pemda DKI Jakarta mengenai rencana adanya transaksi jual beli narkoba.

Dari laporan itu polisi lantas mengintai Fachri.

Kepala Polres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz K Dwihananto dalam jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018) lalu mengatakan,

sekitar tiga bulan lalu, polisi melakukan profiling terhadap tersangka sehingga pada Rabu sekitar pukul 07.00 WIB dapat dilakukan penggerebekan di rumah tersangka.

Saat penangkapan, polisi membawa serta tiga orang saksi, yakni pihak keamanan setempat.

Selain menangkap Fachri, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,8 gram, 13 tablet dumolid dan satu butir camlet serta alat hisap sabu sabu yakni bong yang ditemukam di sebuah kamar di lantai satu rumahnya.

Polisi pun menetapkan Fachri sebagai tersangka dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 112 Sub 111 UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun dan paling lama 12 tahun," ujar Mardiaz.

Di hari yang sama polisi juga menangkap Roro meski penangkapan tersebut baru diumumkan pada Kamis.

Argo mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai rencana transaksi jual beli narkoba.

"Pak Calvin (Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak) pada hari Kamis (14/2/2018) mendatangi Jalan Hayam Wuruk Jakarta Pusat dan menangkap laki-laki berinisial WH," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/2/2018).

Dari tangan WH, lanjut Argo, polisi mengamankan narkoba jenis sabu di dalam plastik klip yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok yang diletakkan di dalam tas selempang berwarna hitam.

Kepada polisi WH mengaku hanya bertindak sebagai penyalur.

Roro memesan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial YK yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Halaman
1234
Sumber: Warta kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved