DPR Minta Pemerintah Teken UU MD3, Namun Presiden Jokowi Tidak Akan Teken karena Hal Ini!

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRTotok Daryanto menyatakan, pemerintah sudah menyepakati Undang-Undang MD3

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
DANY PERMANA
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah (kiri) memimpin rapat paripurna DPR RI yang membahas revisi UU No 17/2014 tentang UU MD3, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2014). Menkumham Yasonna Laoly menghadiri rapat paripurna tersebut padahal sebelumnya Presiden Joko Widodo sempat melarang para menterinya untuk menghadiri rapat dengan DPR sampai proses perdamaian anatara koalisi di parlemen terwujud. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUN-MEDAN.COM - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRTotok Daryanto menyatakan, pemerintah sudah menyepakati Undang-Undang MD3 yang telah disahkan, termasuk pasal-pasal kontroversial yang ada di dalamnya.

Hal itu disampaikan Totok menanggapi keengganan Presiden Jokowi meneken Undang-Undang MD3 sebagaimana disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Ya, karena pemerintah secara formal sudah setuju ya kami ikut prosedur saja, kan. Sebetulnya seperti itu ya sudah. Kami ikuti," kata Totok di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Ia mengatakan, jika pemerintah memang tak menyetujui Undang-undang MD3, sebaiknya segera menjadwalkan rapat dengan DPR sehingga bisa mencari solusi. Dengan demikian, tak perlu ada keributan antara DPR dan pemerintah.

Apalagi, kata Totok, saat ini telah memasuki tahun politik sehingga kondusivitas harus dijaga. Menurut dia, pemerintah harus membangun komunikasi yang baik dengan DPR, khususnya di tahun politik.

Lagi pula, kata Totok, meski Presiden tak meneken, Undang-undang MD3 akan berlaku dengan sendirinya setelah 30 hari disahkan di DPR.

"Jadi saya kira sebaiknya mengedepankan sikap kenegarawanan, tidak menunjukkan sikap yang seperti kalau orang Jawa bilang mutung, ngambek. Sebaiknya jangan ngambek. Dalam politik itu jangan ada yang ngambek," papar Totok.

"Semua toh pasti ada solusinya. Kalau ada yang ngambek gitu, kan, muncul ketegangan. Dan itu tidak kondusif untuk perpolitikan nasional. Itu akan berpengaruh pada sektor lain, ekonomi, kepercayaan publik, internasional juga," lanjut politisi PAN itu.

Meski setengah hati atas disahkannya Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), eksekutif tak akan membatalkannya melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atau menginisiasi revisi terbatas atas undang-undang tersebut.

"Tidak ada perppu ya, tidak ada (revisi terbatas)," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Pihak eksekutif, lanjut Yasonna, memilih untuk mendorong kelompok di masyarakat sipil mengajukan judicial review UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya persilakan teman-teman menggugat ke MK, tapi setelah jadi UU. Jangan digugatnya sebelum jadi UU, nanti batal. Daripada kita capek-capek berdebat, lebih baik gugat saja ke MK," ujar Yasonna.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (Fabian Januarius Kuwado)

Presiden Jokowi Tidak Akan Tandatangani

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved