Lagi-lagi Bawaslu Patahkan Keputusan KPU! Selain JR Saragih di Sumut, Kali Ini PBB untuk Pemilu 2019

Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) memutuskan Partai Bulan Bintang ( PBB) sah sebagai peserta Pemilu 2019.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun Medan
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra | Pasangan JR Saragih-Ance (Kanan) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) memutuskan Partai Bulan Bintang ( PBB) sah sebagai peserta Pemilu 2019.

Putusan tersebut diambil oleh Bawaslu dalam sidang ajudikasi PBB dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung Bawaslu, Minggu (4/3/2018).

"Memutuskan dalam eksepsi termohon dalam pokok perkara mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Partai Bulan Bintang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu DPR, DPRD provinsi dan kabupaten kota 2019," ujar Ketua Bawaslu Abhan membacakan putusan sidang.

Putusan tersebut memerintahkan KPU untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019. Sebab dalam keputusan tersebut, KPU menetapkan PBB tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.

"Memerintahkan KPU untuk menetapkan PBB sebagai parpol peserta pemilu 2019. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan paling lambat 3 hari sejak putusan ini dibacakan," lanjut Abhan membacakan putusan.

Ketua Umum <a href='https://medan.tribunnews.com/tag/pbb' title='PBB'>PBB</a> <a href='https://medan.tribunnews.com/tag/yusril-ihza-mahendra' title='Yusril Ihza Mahendra'>Yusril Ihza Mahendra</a> menunggu dimulainya pembacaan sidang ajudikasi partainya dengan KPU di Gedung <a href='https://medan.tribunnews.com/tag/bawaslu' title='Bawaslu'>Bawaslu</a>, Jakarta, Minggu (4/3/2018).

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menunggu dimulainya pembacaan sidang ajudikasi partainya dengan KPU di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3/2018). (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)

Namun demikian, KPU masih bisa mengajukan gugatan atas putusan Bawaslu yang memenangkan PBB ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Sebelumnya PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019.

Alasannya, PBB dianggap tidak memenuhi syarat verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan yang mengakibatkan tidak memenuhi syarat verifikasi di Provinsi Papua Barat.

PBB akhirnya melayangkan gugatan kepada Bawaslu RI pada 19 Februari 2018 lalu. Sidang mediasi antara PBB dengan KPU RI juga telah digelar namun tak menemukan titik temu.  

Alhasil, sengketa tersebut harus berlanjut ke sidang adjudikasi Bawaslu RI. Agenda sidang yang berlangsung hari ini mendengarkan keterangan ahli dari Pemohon.

PBB sendiri meminta Bawaslu RI membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019. PBB juga meminta diloloskan oleh Bawaslu RI menjadi peserta Pemilu mendatang.

Bawaslu Sumut

Bakal Pasangan JR Saragih-Ance yang ikut pada bursa pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut, Jumat (2/3/2018)
Bakal Pasangan JR Saragih-Ance yang ikut pada bursa pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut, Jumat (2/3/2018) (TRIBUN MEDAN / Ist)

Sebelumnya, di Sumatera Utara, Jopinus Ramli (JR) Saragih merasa lega karena sebagian gugatannya dikabulkan.

Bupati Simalungun itu mengucap terima kasih kepada Badan Pengawas Pemilu Sumut

Pasangan JR Saragih dan Ance Selian pun berpeluang ikut sebagai kontestan Pemilihan Gubernur 2018.

Walau demikian, Komisi Pemilihan Umum mengatakan pasangan ini masih berstatus tidak memenuhi syarat karena masalah legalitas ijazah dari SMA Ikhlas Prasasti Jakarta.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Tuhan, karena putusan tadi, sama-sama kita sudah mendengar bahwa majelis hakim membatalkan keputusan KPU yang mengatakan kami tidak bisa ikut maju Pilgub. Sehingga gugatan kami dikabulkan, terus melengkapi administrasi dengan meleges kembali ijazah sesuai prosedur. Itu akan segera kami lakukan," ujar JR Saragih usai pembacaan putusan oleh pimpinan majelis musyawarah Bawaslu Herdi Munthe di kantor Bawaslu Sumut Jalan Adam Malik, Sabtu malam, (3/3/2018) malam.

JR juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak terkait yakni Bawaslu, KPU, polisi.

JR juga menyampaikan terima kasih kepada para relawannya karena selaku setia mendukung dan menjaga kondusivitas selama proses menggugat KPU.

"Di putusan tadi berarti JR-Ance adalah ikut kembali dalam rangka Pilgub Sumut yang ditunggu-tunggu oleh seluruh masyarakat Sumut. Kita mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu, KPU, termasuk kepolisian yang telah bersusah payah membuat kondusif Provinsi Sumatera Utara ini," ujar JR yang masih menjabat sebagai Bupati Simalungun.

Riwayat Ijazah SMA JR Saragih

STTB JR Saragih.
STTB JR Saragih. ()

Berdasarkan salinan ijazah SMA yang diserahkan ke KPUD, terdapt Surat Tanda Tamat Belajar SMA Swasta Iklas Prasasti di Kemayoran, Jakarta Pusat, untuk nama siswa Jopinus Saragih G. STTB bertanggal 26 Mei 1990 itu ditandatangani oleh Kepala Sekolah Drs S Soeryatmodjo.

Dalam foto STTB No 01 OC oh 0373795 tertulis Kepala SMU Swasta Iklas Prasasti di Kemayoran, Jakarta Pusat, menerangkan Jopinus Saragih G dinyatakan tamat belajar sekolah menengah umum tingkat atas.

Tercantum pula, lahir di Medan 10 November 1968. Berarti Jopunis lulus SMA pada usia 22 tahun.

KPUD Sumut tidak meloloskannya setelah mendapat surat dari Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang menyatakan fotocopy Ijazah JR Saragih tidak pernah dilegalisir Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Komisioner KPUD Sumut Benget Silitongan mengatakan, sesuai dengan surat Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 Tanggal 22 Januari 2018 pada poin empat menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih.

Sedangkan JR Saragih mengaku fotokopi legalisir ijazahnya telah ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

"Ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Surat yang mereka itu hanya ditandatangani Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta. mana lebih tinggi sekrtaris atau kepala dinas?" tanya JR Saragih usai pengumuman pasangan calon gubernur/wakil gubernur Sumut oleh KPUD di Medan, pada 12 Februari silam.

Berkas Pendaftaran Cagub Disita Gakkumdu

JR Saragih
JR Saragih (kolase/tribun timur JR Saragih)

Berita seputar JR Saragih memang terus bergulir. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut, Rabu (6/3/2018) lalu, menyita berkas pendaftaran JR dari kantor KPU atas dugaan pemalsuan leges fotokopi ijazah SMA. JR lulusan tahun 1990 dari SMA Ikhlas Prasasti, Jakarta. Sekolah itu tutup tiga tahun kemudian, tahun ajaran 1993/1994.

Sebelumnya, sebagian permohonan gugatannya atas KPUD Sumut telah dikabulkan Badan Pewangawas Pemilu (Bawaslu) Sumut. Tapi JR Saragih kembali menggugat.

Materi gugatan atas KPUD pun masih sama, yakni keputusan KPU Sumut Nomor 07/PL/03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 tentang penetapan pasangan calon Pilgub Sumut 2018-2023. Surat ini menganulir pasangan JR - Ance pada klasifikasi 'tidak memenuhi syarat'.

KPUD Sumut menganulir pencalonan JR Saragih - Ance Selian. Saat pengumuman pasangan calon gubernur - wakil gubernur Sumut, 12 Februari lalu, KPUD Sumut tidak meloloskan pasangan JR Saragih - Ance Selian. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut menilai JR Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat verifikasi.

KPUD memutuskan ijazah SMA JR Saragih tidak legal dan tidak terdaftar. Dasarnya adalah surat keterangan dari Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 tanggal 22 Januari 2018 yang menyatakan tidak pernah melegalisir ijazah Jopinus Ramli Saragih.

JR Saragih lulusan SMA Ikhlas Prasasti di Jalan Raya Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Ia lulus tahun 1990. Dan KPUD mengaku sudah mendatangi sekolah tersebut.

Berdasarkan catatan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, sekolah itu sudah tutup sejak tahun ajaran 1993/1994. Adapun JR menyertakan legalisir ijazah SMA di SMA Ikhlas Prasasti yang ditandatangi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

JR Saragih seorang pensiunan TNI. Dia juga memegang gelar strata 1 sampai dengan 3, sarjana, magister hingga doktor. Namun KPUD hanya mempersoalkan ijazah SMA-nya.

Kemudian, JR - Ance menggugat KPUD ke Bawaslu. Dalam amar putusan majelis musyawarah sengketa Pilgub 2018, Bawaslu mengabulkan sebagian permohonan JR - Ance.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara Syafrida R Rasahan menjelaskan dasar pihaknya mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan JR Saragih atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut.

Dengan demikian, pasangan calon Jopinus Ramli (JR) Saragih dan Ance Selian berpeluang mengikuti Pilgub Sumatera Utara (Sumut). Bawaslu tersebut, berbunyi pemohon (JR-Ance) dipersilakan melegalisir kembali ijazah SMA JR Saragih, dan menyerahkan kembali kepada termohon (KPU Sumut).

Namun putusan Bawaslu tidak otomatis meloloskan pasangan JR-Ance sebagai Cagub-Cawagub Sumut. Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga menegaskan bahwa JR-Ance belum tentu lolos menjadi Cagub-Cawagub. "Bawaslu hanya mengabulkan sebagian gugatannya dan digarisbawahi, KPU masih menetapkan status Paslon tersebut TMS," ujar Benget, saat dimintai komentar melalui telepon usai putusan, Minggu (3/3/2018). 

(*)

(Kompas.com. Tribun Medan)

Berikut Videonya:

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu Nyatakan PBB Sah sebagai Peserta Pemilu 2019", https://nasional.kompas.com/read/2018/03/04/20343031/bawaslu-nyatakan-pbb-sah-sebagai-peserta-pemilu-2019.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved