Polisi Minta Demo Antikorupsi Dibatalkan, DPRD Sumut: Harusnya yang Dihentikan Korupsi Bukan Aksi
Tertera Permintaan Penundaan pembatalan aksi nomor :B/268/III/2018 kepada Forum Pemuda Toba.
Penulis: Arjuna Bakkara |
Laporan Wartawan Tribun Medan, Arjuna Bakkara
TRIBUN-MEDAN.CCOM, BALIGE - Sejumlah Personil Kepolisian Resort Tobasa unit Intel mendatangi kantor pengacara Kuasa Hukum Forum Pemuda Toba (FPT) di Jalan Pematang Siantar, Balige, Tobasa, Rabu (7/3/2018) siang.
Mereka membawa surat permintaan penundaan pembatalan aksi unjuk rasa soal kasus dugaan korupsi.
Surat yang dibungkus amplop warna kuning kecoklatan itu diberikan langsung kepada Kuasa Hukum FPT, Boy Raja Marpaung SH.
Tertera Permintaan Penundaan atau pembatalan aksi nomor:B/268/III/2018 kepada Forum Pemuda Toba.
Menurut personel Intel yang hadir, sehubungan tanggal 9 Maret 2018, dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas di Wilayah Kabupaten Tobasa.
Baca: Gakkumdu Datangi Kantor KPU Sumut dan Minta Berkas Ijazah JR Saragih, Untuk Apa?
Disebutnya, tanggal 9 Maret bertepatan dengan hari Ulang Tahun Kabupaten Tobasamosir.
"Ini semacam permintaan pembatalan pada 9 Maret nanti. Kami memang tidak bisa melarang, dan kami hanya mengamankan berjalannya aksi," ujar personel Intel yang menjadi utusan Polres Tobasa tersebut.
Katanya, waktu pelaksanaan aksi unjuk rasa damai bersamaan dengan perayaan hari ulang tahun akan berpotensi menimbulkan terganggunya kedua acara itu.
Sebelumnya, Forum Pemuda Toba (FPT) telah melayangkan surat dengan nomor 003/III/FPT/ 2018 pertanggal 03 Maret perihal pemberitahuan aksi.
Disinggung soal alasan Polisi meminta Penundaan pembatalan aksi, Personel Intel mengatakan menghindari chaos.
Disebutnya, ada indikasi penolakan dari masyarakat tertentu terkait dengan kegiatan unjuk rasa yang mengkritisi dugaan praktik korupsi di Kabupaten Tobasa.
Baca: Kapolda Sumut Mesra dengan Tersangka Penipuan? Begini Penjelasan Paulus Waterpauw
Adapun isi surat yang dilayangkan kepada Kuasa Hukum FPT tersebut yakni terkait Permintaan Penundaan Pembatalan Aksi.
Kuasa Hukum FPT, Boy Raja Marpaung mengaku sepenuhnya akan menyerahkan keputusan kepada kliennya, Forum Pemuda Toba yang kini dianggap getol memerangi korupsi di Tobasa.
"Bagaimana pun, keputusan ini akan saya serahkan ke FPT. Tidak boleh saya pastisetinggi-petingginya sepanjang periode sarat dengan indikasi praktik-praktik korupsi.
Menanggapi soal permintaan polisi, Anggota DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan pun angkat bicara.
Menurutnya, pelarangan aksi merupakan tindakan inkonstitusional sekalipun bertepatan dengan hari lahir Kabupaten.
"Aksi tidak boleh dilakukan hanya pada hari libur, maupun hari kenegaraan dan keagamaan," ujarnya.
Sutrisno menegaskan, siapa pun dapat melakukan aksi serta dijamin UUD 45 bila ingin menyatakan pendapat di muka umum.
Dia menegaskan, siapapun tidak boleh melarang aksi,apalagi peringatan ulang tahun kabupaten bukanlah hari besar kenegaraan, sehingga tidak boleh ada larangan aksi.
"Siapapun yang melarang aksi, itu artinya melanggar UUD 45. Solusinya bukan melarang aksi anti korupsi. Namun korupsilah yg harus dihentikan, bukan aksi anti korupsi," sebut Sutrisno.(*)