Gakkumdu Cari Berkas JR Saragih, Komisioner KPU Sumut : Tidak Ada Penggeledahan

Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain mengatakan, tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)

Penulis: Tulus IT |
Nanda/tribun medan
Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain mengatakan, tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Nanda F. Batubara

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain mengatakan, tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut datang ke kantornya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, pada Selasa (6/3/2018) lalu.

Saat itu, kata Iskandar, tidak ada satu pun komisioner KPU Sumut yang berada di kantor. Sehingga tim diterima pihak Sekretariat KPU Sumut.

Namun, Iskandar membantah kantornya digeledah. Menurutnya, tim Gakkumdu datang membawa surat tugas dan meminta berkas pendaftaran JR Saragih di kantor KPU Sumut.

"Tidak ada menggeledah. Orang pakai surat resmi. Minta data, karena ada laporan masyarakat," kata Iskandar melalui sambungan telepon, Kamis (8/3/2018).

Iskandar yang dihubungi mengaku baru saja mendarat di Sumut mengatakan, KPU Sumut menyerahkan seluruh berkas yang diserahkan JR Saragih saat mendaftar Pilgub Sumut 2018-2023.

"Berkas JR, semua. Termasuk syarat-syarat calon yang dia serahkan," kata Iskandar.

Gakkumdu merupakan tim yang terdiri atas unsur Bawaslu Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumut dan Polda Sumut. Koordinator Gakkumdu merupakan anggota Bawaslu Sumut, Hedi Munthe.

Gakkumdu menyelidiki berkas JR Saragih setelah adanya laporan masyarakat ke Bawaslu Sumut dengan nomor laporan 05/LP/PG/Prov/02.00/III/2018 Tanggal 2 Maret 2018.

Berita acara pembahasan pertama laporan ini tercatat dengan nomor 02/SG/Prov/III/2018 Tanggal 3 Maret 2018

Pelapor tercatat atas nama Nurmahadi Darmawan. Seorang pengacara warga Jalan Raharja, Kecamatan Medan Selayang, Medan.  

Riwayat Ijazah SMA JR Saragih

STTB JR Saragih.
STTB JR Saragih. ()

Berdasarkan salinan ijazah SMA yang diserahkan ke KPUD, terdapt Surat Tanda Tamat Belajar SMA Swasta Iklas Prasasti di Kemayoran, Jakarta Pusat, untuk nama siswa Jopinus Saragih G. STTB bertanggal 26 Mei 1990 itu ditandatangani oleh Kepala Sekolah Drs S Soeryatmodjo.

Dalam foto STTB No 01 OC oh 0373795 tertulis Kepala SMU Swasta Iklas Prasasti di Kemayoran, Jakarta Pusat, menerangkan Jopinus Saragih G dinyatakan tamat belajar sekolah menengah umum tingkat atas.

Tercantum pula, lahir di Medan 10 November 1968. Berarti Jopunis lulus SMA pada usia 22 tahun.

KPUD Sumut tidak meloloskannya setelah mendapat surat dari Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang menyatakan fotocopy Ijazah JR Saragih tidak pernah dilegalisir Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Komisioner KPUD Sumut Benget Silitongan mengatakan, sesuai dengan surat Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 Tanggal 22 Januari 2018 pada poin empat menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih.

Sedangkan JR Saragih mengaku fotokopi legalisir ijazahnya telah ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

"Ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Surat yang mereka itu hanya ditandatangani Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta. mana lebih tinggi sekrtaris atau kepala dinas?" tanya JR Saragih usai pengumuman pasangan calon gubernur/wakil gubernur Sumut oleh KPUD di Medan, pada 12 Februari silam.

Berkas Pendaftaran Cagub Disita Gakkumdu

JR Saragih
JR Saragih (kolase/tribun timur JR Saragih)

Berita seputar JR Saragih memang terus bergulir. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut, Rabu (6/3/2018) lalu, menyita berkas pendaftaran JR dari kantor KPU atas dugaan pemalsuan leges fotokopi ijazah SMA. JR lulusan tahun 1990 dari SMA Ikhlas Prasasti, Jakarta. Sekolah itu tutup tiga tahun kemudian, tahun ajaran 1993/1994.

Sebelumnya, sebagian permohonan gugatannya atas KPUD Sumut telah dikabulkan Badan Pewangawas Pemilu (Bawaslu) Sumut. Tapi JR Saragih kembali menggugat.

Materi gugatan atas KPUD pun masih sama, yakni keputusan KPU Sumut Nomor 07/PL/03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 tentang penetapan pasangan calon Pilgub Sumut 2018-2023. Surat ini menganulir pasangan JR - Ance pada klasifikasi 'tidak memenuhi syarat'.

KPUD Sumut menganulir pencalonan JR Saragih - Ance Selian. Saat pengumuman pasangan calon gubernur - wakil gubernur Sumut, 12 Februari lalu, KPUD Sumut tidak meloloskan pasangan JR Saragih - Ance Selian. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut menilai JR Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat verifikasi.

KPUD memutuskan ijazah SMA JR Saragih tidak legal dan tidak terdaftar. Dasarnya adalah surat keterangan dari Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 tanggal 22 Januari 2018 yang menyatakan tidak pernah melegalisir ijazah Jopinus Ramli Saragih.

JR Saragih lulusan SMA Ikhlas Prasasti di Jalan Raya Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Ia lulus tahun 1990. Dan KPUD mengaku sudah mendatangi sekolah tersebut.

Berdasarkan catatan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, sekolah itu sudah tutup sejak tahun ajaran 1993/1994. Adapun JR menyertakan legalisir ijazah SMA di SMA Ikhlas Prasasti yang ditandatangi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

JR Saragih seorang pensiunan TNI. Dia juga memegang gelar strata 1 sampai dengan 3, sarjana, magister hingga doktor. Namun KPUD hanya mempersoalkan ijazah SMA-nya.

Kemudian, JR - Ance menggugat KPUD ke Bawaslu. Dalam amar putusan majelis musyawarah sengketa Pilgub 2018, Bawaslu mengabulkan sebagian permohonan JR - Ance.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara Syafrida R Rasahan menjelaskan dasar pihaknya mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan JR Saragih atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut.

Dengan demikian, pasangan calon Jopinus Ramli (JR) Saragih dan Ance Selian berpeluang mengikuti Pilgub Sumatera Utara (Sumut). Bawaslu tersebut, berbunyi pemohon (JR-Ance) dipersilakan melegalisir kembali ijazah SMA JR Saragih, dan menyerahkan kembali kepada termohon (KPU Sumut).

Namun putusan Bawaslu tidak otomatis meloloskan pasangan JR-Ance sebagai Cagub-Cawagub Sumut. Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga menegaskan bahwa JR-Ance belum tentu lolos menjadi Cagub-Cawagub. "Bawaslu hanya mengabulkan sebagian gugatannya dan digarisbawahi, KPU masih menetapkan status Paslon tersebut TMS," ujar Benget, saat dimintai komentar melalui telepon usai putusan, Minggu (3/3/2018). 

(nan/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved