News Video
Pelapor Ijazah JR Saragih Bukan Orang Sembarangan, Berkas Pendaftaran JR- Ance Disita Gakkumdu
Pengacara yang juga ketua LBH Lestari, Nurmahadi, mengadukan JR Saragih ke Bawaslu yang berujung penyitaan berkas pendaftaran JR Sargih
Penulis: Hendrik Naipospos | Editor: Hendrik Naipospos
TRIBUN-MEDAN.COM - Pasangan JR Saragih- Ance Selian masih berpeluang mengikuti Pilgub Sumut 2018, Bawaslu Sumut memberikan waktu kepada pasangan ini untuk melegalisir ulang ijazah JR Saragih.
Proses legalisir ijazah belum dilakukan, persoalan baru kini kembali muncul.
Seorang pengacara yang juga ketua LBH Lestari, Nurmahadi, mengadukan JR Saragih ke Bawaslu Sumut yang berujung penyitaan berkas pendaftaran JR Sargih oleh Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumatera Utara, Selasa (6/3/2018).
"Ada laporan masyarakat atas nama Nurmahadi. Nurhamadi lapor ke Bawaslu. Bawaslu kan memang menerima laporan. Baru diserahkan lah ke Gakkumdu," kata Anggota Bawaslu Sumut sekaligus Koordinator Gakkumdu Herdi Munthe.
Herdi mengaku belum mengetahui secara spesifik proses penyelidikan yang dilakukan Gakkumdu terhadap berkas-berkas JR Saragih.
SImak videonya;
Ayo subscribe channel Tribun MedanTV
Baca: Terungkap Identitas Pengadu Dugaan Pemalsuan Legalisir Ijazah JR Saragih ke Bawaslu
Baca: Gakkumdu Datangi Kantor KPU Sumut dan Minta Berkas Ijazah JR Saragih, Untuk Apa?
Baca: Tim Pemenangan JR Saragih, Optimistis Lengkapi Syarat Yang Diminta Bawaslu dalam 7 Hari
Dia juga belum mendapat informasi mendetail termasuk soal dugaan pemalsuan legalisir fotokopi ijazah SMA milik JR Saragih dan berkas-berkas yang diambil tim Gakkumdu dari KPU Sumut.
"Itu yang belum tahu. Kan pengembangannya penyidik. Mungkin menelaah laporannya. Mungkin mau cari tahu dulu. Karena pasal yang dilaporkan belum tahu juga. Makanya Gakkumdu menyelidik dulu. Benar enggak ini tindak pidana pemilihan atau tidak," kata Herdi.
Herdi kembali mengaku belum tahu ketika ditanya berkas-berkas yang diambil tim Gakkumdu dari Kantor KPU Sumut kemarin.
"Belum, belum tahu apa," ujarnya.
Baca: Fahri Hamzah Komentari Putusan Bawaslu Sumut Menangkan JR- Ance, Nama Edy Rahmayadi Turut Dibawa
Baca: Fahri Hamzah: Otak Hoax Itu Begini, Kalah Pilkada dan Divonis Menista Agama
Tak Ada Hubungan dengan Paslon Lain
Tribun Medan/ www.tribun-medan.com berhasil menghubungi Nurmahadi, pelapor dugaan pemalsuan legalisir foto kopi ijazah SMA yang disampaikan JR Saragih saat mendaftar Pilgub Sumut 2018-2023.
Nurmahadi adalah seorang pengacara. Ia juga ketua LBH (Lemabaga Bantuan Hukum) Lestari.
Saat berbincang dengan Tribun Medan, Nurmahadi memastikan laporannya tak berpihak dengan pasangan calon lain di Pilgub Sumut 2018.
Ia mengaku mulai curiga bahwa legalisi ijazah SMA yang disampaokan JR Saragih palsu saat menyaksiian sidang musyawarah sengketa di kantor Bawaslu kemarin.
Heran Masyarakat Laporkan Ijazah JR Saragih
Kuasa Hukum JR Saragih, Ikhwaluddin Simatupang, mengaku heran atas adanya laporan masyarakat ke Bawaslu Sumut soal dugaan pemalsuan legalisir fotokopi ijazah SMA kliennya.
Sebab, laporan itu disampaikan saat proses musyawarah sengketa Pilgub Sumut 2018-2023 yang diajukan JR Saragih, telah berlangsung.
Namun di sisi lain, Ikhwaluddin menganggap hal ini justru semakin meningkatkan elektabilitas JR Saragih yang tidak punya banyak waktu untuk kampanye.
"Satu sisi kita merasa heran. Tapi sisi lain, ini bisa kita anggap untuk memunculkan elektabilitas kita (JR Saragih). Karena kita enggak dikasih waktu kampanye. Jadi kita lihat sisi manfaatnya saja lah," kata Ikhwaluddin.
Ikhwaluddin berharap, masyarakat yang melaporkan dugaan pemalsuan dokumen milik kliennya benar-benar murni dengan niat penegakkan hukum.
Bukan karena keberpihakan terhadap pasangan calon lain.
"Itu hak warga negara. Tapi kita berharap haknya itu jangan karena keberpihakan terhadap yang lain. Tapi kalau itu murni, kita sangat hormat lah," ujar Ikhwaluddin.
Tiga Institusi
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) adalah amanah Undang-Undang No. 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Agar tidak ada perbedaan persepsi antara pihak-pihak terhadap pengawasan pelaksanaan pilkada, mada Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dibuatkan forum dalam penanganan pelanggaran pidana Pemilu.
Di tingkat pusat, Sentra Gakkumdu terdiri atas tiga institusi yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung.
Adapun di Sumatera Utara, Sentra Gakkumdu terdiri atas penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Polda Sumut dan Bawaslu Sumut. Sentra Gakkumdu itu dibentuk pertengahan Januari 2018, untuk melakukan penindakan hukum terhadap pelanggaran selama proses Pilkada 2018 di Sumut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian menjelaskan pembentukan Sentra Gakkumdu melibatkan TNI/Polri, Bawaslu Sumut, KPU Provinsi Sumut, Pemprov Sumut dan Pemkab/Pemko, yang mengikuti Pilkada 2018 ini.
"Gakkumdu ini dibentuk tujuannya menghindari pelanggaran pemilu selama Pilkada serentak berlangsung di Sumatera Utara. Bila ada pelanggar hukum di dalam pelaksanaannya, maka akan diproses hukum dengan berkordinasi sejumlah pihak terkait di sentra Gakkumdu itu," kata Sumanggar, saat kepada Tribun Medan/Tribun-Medan .com, Minggu (14/1/2018).
Riwayat Ijazah SMA JR Saragih
Berdasarkan salinan ijazah SMA yang diserahkan ke KPUD, terdapt Surat Tanda Tamat Belajar SMA Swasta Iklas Prasasti di Kemayoran, Jakarta Pusat, untuk nama siswa Jopinus Saragih G. STTB bertanggal 26 Mei 1990 itu ditandatangani oleh Kepala Sekolah Drs S Soeryatmodjo.
Dalam foto STTB No 01 OC oh 0373795 tertulis Kepala SMU Swasta Iklas Prasasti di Kemayoran, Jakarta Pusat, menerangkan Jopinus Saragih G dinyatakan tamat belajar sekolah menengah umum tingkat atas.
Tercantum pula, lahir di Medan 10 November 1968. Berarti Jopunis lulus SMA pada usia 22 tahun.
KPUD Sumut tidak meloloskannya setelah mendapat surat dari Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang menyatakan fotocopy Ijazah JR Saragih tidak pernah dilegalisir Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Komisioner KPUD Sumut Benget Silitongan mengatakan, sesuai dengan surat Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 Tanggal 22 Januari 2018 pada poin empat menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih.
Sedangkan JR Saragih mengaku fotokopi legalisir ijazahnya telah ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Surat yang mereka itu hanya ditandatangani Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta. mana lebih tinggi sekrtaris atau kepala dinas?" tanya JR Saragih usai pengumuman pasangan calon gubernur/wakil gubernur Sumut oleh KPUD di Medan, pada 12 Februari silam.
Berkas Pendaftaran Cagub Disita Gakkumdu
Berita seputar JR Saragih memang terus bergulir. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut, Rabu (6/3/2018) lalu, menyita berkas pendaftaran JR dari kantor KPU atas dugaan pemalsuan leges fotokopi ijazah SMA. JR lulusan tahun 1990 dari SMA Ikhlas Prasasti, Jakarta. Sekolah itu tutup tiga tahun kemudian, tahun ajaran 1993/1994.
Sebelumnya, sebagian permohonan gugatannya atas KPUD Sumut telah dikabulkan Badan Pewangawas Pemilu (Bawaslu) Sumut. Tapi JR Saragih kembali menggugat.
Materi gugatan atas KPUD pun masih sama, yakni keputusan KPU Sumut Nomor 07/PL/03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 tentang penetapan pasangan calon Pilgub Sumut 2018-2023. Surat ini menganulir pasangan JR - Ance pada klasifikasi 'tidak memenuhi syarat'.
KPUD Sumut menganulir pencalonan JR Saragih - Ance Selian. Saat pengumuman pasangan calon gubernur - wakil gubernur Sumut, 12 Februari lalu, KPUD Sumut tidak meloloskan pasangan JR Saragih - Ance Selian. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut menilai JR Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat verifikasi.
KPUD memutuskan ijazah SMA JR Saragih tidak legal dan tidak terdaftar. Dasarnya adalah surat keterangan dari Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 tanggal 22 Januari 2018 yang menyatakan tidak pernah melegalisir ijazah Jopinus Ramli Saragih.
JR Saragih lulusan SMA Ikhlas Prasasti di Jalan Raya Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Ia lulus tahun 1990. Dan KPUD mengaku sudah mendatangi sekolah tersebut.
Berdasarkan catatan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, sekolah itu sudah tutup sejak tahun ajaran 1993/1994. Adapun JR menyertakan legalisir ijazah SMA di SMA Ikhlas Prasasti yang ditandatangi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
JR Saragih seorang pensiunan TNI. Dia juga memegang gelar strata 1 sampai dengan 3, sarjana, magister hingga doktor. Namun KPUD hanya mempersoalkan ijazah SMA-nya.
Kemudian, JR - Ance menggugat KPUD ke Bawaslu. Dalam amar putusan majelis musyawarah sengketa Pilgub 2018, Bawaslu mengabulkan sebagian permohonan JR - Ance.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara Syafrida R Rasahan menjelaskan dasar pihaknya mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan JR Saragih atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut.
Dengan demikian, pasangan calon Jopinus Ramli (JR) Saragih dan Ance Selian berpeluang mengikuti Pilgub Sumatera Utara (Sumut). Bawaslu tersebut, berbunyi pemohon (JR-Ance) dipersilakan melegalisir kembali ijazah SMA JR Saragih, dan menyerahkan kembali kepada termohon (KPU Sumut).
Namun putusan Bawaslu tidak otomatis meloloskan pasangan JR-Ance sebagai Cagub-Cawagub Sumut. Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga menegaskan bahwa JR-Ance belum tentu lolos menjadi Cagub-Cawagub. "Bawaslu hanya mengabulkan sebagian gugatannya dan digarisbawahi, KPU masih menetapkan status Paslon tersebut TMS," ujar Benget, saat dimintai komentar melalui telepon usai putusan, Minggu (3/3/2018).
(nan/ase)
