Edisi Cetak

Terungkap Identitas Pengadu Dugaan Pemalsuan Legalisir Ijazah JR Saragih ke Bawaslu

JR Saragih diadukan ke Bawaslu soal dugaan pemalsuan legalisir ijazah SMA yang sebelumnya disampaikan ke KPU Sumut.

Editor: Tariden Turnip
tribun medan/ risky
Tim Sentra Gakkumdu sita berkas JR Saragih dari KPUD Sumut 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pascaputusan Bawaslu Sumut Sabtu (3/3/2018) yang memberi kelonggaran pada Cagub JR Saragih untuk melegalisir ulang ijzah SMA-nya, kini ada persoalan baru.

JR Saragih diadukan ke Bawaslu soal dugaan pemalsuan legalisir ijazah SMA yang sebelumnya disampaikan ke KPU Sumut.

Akibatnya Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumatera Utara mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum di Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Selasa (6/3/2018).

Tim beranggotakan polisi, jaksa dan petugas dari Bawaslu menyita dokumen atau berkas syarat pencalonan Jopunis Ramli (JR) Saragih saat mendaftar Pilgub Sumut 2018-2023, pada 9 - 10 Januari lalu.

Seorang warga mengadu, menduga palsu legalisir ijazah SMA JR Saragih.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut sekaligus Koordinator Gakkumdu Herdi Munthe mengatakan, pihaknya memeroleh laporan masyarakat atas nama Nurmahadi.

Baca: Setelah Tersandung First Travel, Kini Sahrini Terancam Hukuman 18 Bulan Gegara Lakukan Ini!

Baca: JR Saragih Buat Kejutan Lagi, KPU Sumut Kembali Digugat ke PTTUN

Ayo subscribe channel youtube Tribun MedanTV

Baca: Istri Hajar Pelakor di Samping Pos Polisi, Suami Bela Selingkuhan dan Pukuli Bini, Ini Videonya

Baca: Fahri Hamzah Laporkan Presiden PKS ke Polisi, Alasannya Sungguh Menohok Dituduh Begini

Baca: Lampu Sudah Melebihi Standart, Stadion Teladan Akan Lolos Verifikasi

Menurutnya, Nurmahadi, melaporkan berkas syarat-syarat pencalonan JR Saragih pada pendaftaran Pilgub Sumut. Kemudian, Bawaslu berkoordinasi dengan anggota Sentra Gakkumdu untuk menyelidiki laporan ini.

"Ada laporan masyarakat atas nama Nurmahadi. Nurhamadi lapor ke Bawaslu. Bawaslu kan memang menerima laporan. Baru diserahkan lah ke Gakkumdu," kata Hardi melalui sambungan telepon kepada Harian Tribun Medan/online Tribun-Medan.com, Rabu (7/3).

Nurmahadi Darmawan
Nurmahadi Darmawan (facebook)
NURMAHADI DARMAWAN/FACEBOOK

Herdi mengaku belum mengetahui secara spesifik proses penyelidikan yang dilakukan Gakkumdu terhadap berkas-berkas JR Saragih. Dia juga belum mendapat informasi mendetail termasuk soal dugaan pemalsuan legalisir fotokopi ijazah SMA milik JR Saragih dan berkas-berkas yang diambil tim Gakkumdu dari KPU Sumut.

"Itu yang belum tahu. Kan pengembangannya penyidik. Mungkin menelaah laporannya. Mungkin mau cari tahu dulu. Karena pasal yang dilaporkan belum tahu juga. Makanya Gakkumdu menyelidik dulu. Benar enggak ini tindak pidana pemilihan atau tidak," kata Herdi.

Baca: Seekor Babi Buat Onar Masuk Masjid, Kejar Orang Tunaikan Salat Hingga Lukai Jemaah

Baca: Dianggap Penyebar Konten Dewasa, Pemblokiran Trumblr Sudah Direncanakan Sejak 2 Tahun Lalu

Baca: Ajaib, Pria Ini Divonis Dokter Tewas Lalu Dikirim ke Kamar Mayat, Tiba-tiba Hidup Lagi

Herdi kembali mengaku belum tahu ketika ditanya berkas-berkas yang diambil tim Gakkumdu dari Kantor KPU Sumut kemarin. "Belum, belum tahu apa," ujarnya.

Kuasa Hukum JR Saragih, Ikhwaluddin Simatupang, mengaku heran atas adanya laporan masyarakat ke Bawaslu Sumut soal dugaan pemalsuan legalisir fotokopi ijazah SMA kliennya. Sebab, laporan itu disampaikan saat proses musyawarah sengketa Pilgub Sumut 2018-2023 yang diajukan JR Saragih, telah berlangsung.

Namun di sisi lain, Ikhwaluddin menganggap hal ini justru semakin meningkatkan elektabilitas JR Saragih yang tidak punya banyak waktu untuk kampanye.

"Satu sisi kita merasa heran. Tapi sisi lain, ini bisa kita anggap untuk memunculkan elektabilitas kita (JR Saragih). Karena kita enggak dikasih waktu kampanye. Jadi kita lihat sisi manfaatnya saja lah," kata Ikhwaluddin.

Ikhwaluddin berharap, masyarakat yang melaporkan dugaan pemalsuan dokumen milik kliennya benar-benar murni dengan niat penegakkan hukum. Bukan karena keberpihakan terhadap pasangan calon lain.

"Itu hak warga negara. Tapi kita berharap haknya itu jangan karena keberpihakan terhadap yang lain. Tapi kalau itu murni, kita sangat hormat lah," ujar Ikhwaluddin.

Tidak Memenuhi Syarat
Saat pengumuman pasangan calon gubernur - wakil gubernur Sumut, 12 Februari lalu, KPUD Sumut tidak meloloskan pasangan JR Saragih - Ance Selian. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut menilai JR Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat verifikasi.

KPUD memutuskan ijazah SMA JR Saragih tidak legal dan tidak terdaftar, sesuai keterangan dari Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 tanggal 22 Januari 2018 yang menyatakan tidak pernah melegalisir ijazah JR Saragih.

JR Saragih diketahui menghabiskan masa pendidikan menengahnya di SMA Ikhlas Prasasti di Jalan Raya Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dan KPUD mengaku sudah mendatangi sekolah tersebut. Berdasarkan catatan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, sekolah itu sudah tutup sejak tahun ajaran 1993/1994. Adapun JR menyertakan legalisir ijazah SMA di SMA Ikhlas Prasasti yang ditandatangi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

JR Saragih seorang pensiunan TNI dengan pangkat terakhir kolonel. Dia juga memegang gelar strata 1 (S1) sampai dengan, pascasarjana (S2) hingga doktor (S3). 

Kuasa hukum JR Saragih dan Ance, Iwaluddin Simatupang menuturkan keberatan soal keputusan KPU Sumatera Utara mengenai tidak ditetapkan keduanya sebagai pasangan calon yang sah. Padahal, semua dokumen yang diserahkan oleh JR Saragih dan Ance telah memenuhi syarat.

Menurut Iwaluddin, ketika pendaftaran, JR menyerahkan ijazah Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMA, ijazah sarjana (S1), S2 dan S3.

Kemudian JR Saragih menggugat KPUD ke Bawaslu. Setelah lima kali sidang musyarawah sengketa kasus Pilgub Sumut, Bawaslu memutuskan menerima sebagian gugatan JR. JR diberi kesempatan melegalisir ulang ijazah SMA-nya, kemudian didaftarkan ulang kepada KPUD dalam rantang waktu paling lama 10 hari setelah putusan, Sabtu (3/3).

Tiga Institusi
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) adalah amanah Undang-Undang No. 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Agar tidak ada perbedaan persepsi antara pihak-pihak terhadap pengawasan pelaksanaan pilkada, mada Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dibuatkan forum dalam penanganan pelanggaran pidana Pemilu.

Di tingkat pusat, Sentra Gakkumdu terdiri atas tiga institusi yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung.

Adapun di Sumatera Utara, Sentra Gakkumdu terdiri atas penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Polda Sumut dan Bawaslu Sumut. Sentra Gakkumdu itu dibentuk pertengahan Januari 2018, untuk melakukan penindakan hukum terhadap pelanggaran selama proses Pilkada 2018 di Sumut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian menjelaskan pembentukan Sentra Gakkumdu melibatkan TNI/Polri, Bawaslu Sumut, KPU Provinsi Sumut, Pemprov Sumut dan Pemkab/Pemko, yang mengikuti Pilkada 2018 ini.

"Gakkumdu ini dibentuk tujuannya menghindari pelanggaran pemilu selama Pilkada serentak berlangsung di Sumatera Utara. Bila ada pelanggar hukum di dalam pelaksanaannya, maka akan diproses hukum dengan berkordinasi sejumlah pihak terkait di sentra Gakkumdu itu," kata Sumanggar, saat kepada Tribun Medan/Tribun-Medan .com, Minggu (14/1/2018). (nan/ase)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved