Mahfud MD Tegaskan Penyebar Hoax Fitnah dan Adu Domba Mesti Dihukum Maksimal

"Hoax yang memfitnah dan mengadu domba serta membuat resah masyarakat harus dihukum maksimal,"

Ist
Mahfud MD 

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD membeberkan cara mengantisipasi kejahatan hoax.

Dilansir TribunWow.com, melalui akun Twitter @mohmahfudmd, ia memeberi tanggapan soal penyebaran hoaks, Jumat (9/3/2018).

Menurutnya, pembuat hoaks yang berisi fitnah dan adu domba, terlebih mereshkan masyarakat harus dihukum maksimal.

Baca: Dulunya Rambutnya Ikal, Pendek dan Terkesan Tomboy, Kini Perempuan Ini Sudah Jadi Artis Papan Atas

Baca: Menilik Rupawannya Reisa Broto Asmoro dalam Sesi Foto Maternity

Baca: James Meninggal Dunia Sejam setelah Mencicipi Makanan Temannya

Baca: Mengulik Sosok Tsamara Amany, Peroleh Nilai A dan Lulus Kurun 3,5 Tahun

Mahfud menjelaskan jika penyebaran hoaks merupakan sebuah kejahatan.

"Hoax yang memfitnah dan mengadu domba serta membuat resah masyarakat harus dihukum maksimal. Dilihat dari sudut apa pun pembuat hoax itu sangat jahat"

Baca: Kelakuan Mahfud MD Direkam Diam-diam di Balik Layar ILC, Gabriel Mahal Dicecar Kritik

Baca: Video Viral, Istri Sah yang Menghajar Pelakor justru Dipukuli Suami

Baca: Mulanya Dianggap Foto Menjijikkan, Tak Dinyana Ada Kisah nan Menyentuh di Baliknya

Baca: Mantan Pacar Dedi Menemui Annisa Bahar lalu Menyibak Tabir Sang Pria

Baca: Mengulik Sosok Tsamara Amany, Peroleh Nilai A dan Lulus Kurun 3,5 Tahun

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved