TERUNGKAP! Ternyata Polda Sumut Tak Pernah Minta Keterangan Dewan Pers Sebelum Tangkap Wartawan

Kasus penangkapan wartawan media online yang dilakukan Polda Sumatera Utara mendapat kecaman keras dari berbagai pihak.

Tribun Medan/Array
Tim Advokasi Pers Sumut yang terdiri dari LBH Medan dan AJI Medan menyatakan mengundurkan diri sebagai kuasa Lindung. Mereka juga menegaskan bahwa Polda Sumut tak pernah memintai keterangan Dewan Pers mengakut masalah penangkapan wartawan, Jumat (9/3/2018) 

Wakil Direktur LBH Medan, Jupenris bersama Ketua Divisi Jaringan LBH Medan, Aidil A Aditya menyatakan akan menyampaikan surat pengunduran diri mereka pada Lindung.

"Kami akan tembuskan juga surat ini pada Direktur Kriminal Khusus. Dan melalui pertemuan ini kami nyatakan tidak lagi sebagai kuasa saudara LS," ungkap Jupenris.

Ia mengatakan, mengenai penjemputan paksa dan penangkapan terhadap wartawan oleh Polda Sumut sebenarnya sangat disayangkan. Tindakan itu tak patut dilakukan karena wartawan dilindungi undang-undang.

"Ini menjadi preseden buruk. Kedepan, kasus seperti ini tidak boleh terjadi," ungkap Jupenris.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting yang sebelumnya dikonfirmasi Tribun-medan.com mengaku masalah ini sudah dimediasikan.

Namun, Rina tak memonitor apakah Lindung sudah dibebaskan atau belum.(*)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved