News Video

JR Saragih Buka Suara Terkait Hilangnya Ijazah dan Beberapa Berkasnya di Jakarta

Diwawancarai www.tribun-medan.com, JR Saragih mengaku yang hilang tak hanya ijazah, melainkan beberapa berkas.

TRIBUN MEDAN / Ist
Bakal Pasangan JR Saragih-Ance yang ikut pada bursa pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut, Jumat (2/3/2018) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Ijazah JR Saragih dikabarkan hilang, menilik hal tersebut Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat mengeluarkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah, Senin (12/3/2018).

Diwawancarai www.tribun-medan.com, JR Saragih mengaku yang hilang tak hanya ijazah, melainkan beberapa berkas.

"Kamis kami ke sana (Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat), tak ada satu orang pun petugas suku dinas yang bisa kami temui. Pindah ke sana dan sini jadi hilang. Bukan hanya ijazah yang hilang, ada beberapa berakas. Kita tak tahu, kami dimata-matain atau bagaimana," ucap JR Saragih.

Meyakinkan pihak Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat JR Saragih membawa 15 orang kawan sekolahnya.

Apabila Surat Keterangan Pengganti Ijazah ini tak diakui oleh penyelenggara pemilu maka JR Saragih akan kembali melayangkan gugatan.

"Surat pengganti ijazah resmi, kalau tak diterima berarti pidana," sambungnya.

Simak pernyataan JR Saragih:

Ayo subscribe channel YouTube Tribun MedanTV

Baca: Ijazah JR Saragih Hilang per Tanggal 5 Maret 2018 di Jakarta, Kok Bisa?

Baca: Ijazah SMA Milik JR Saragih Hilang di Jakarta Jelang Legalisasi Ulang

Sekadar informasi, surat keterangan hilang ijazah JR Saragih diterbitkan pihak Kepolisian Resort Metropolitan Jakarta Pusat Sektor Metropolitan Kemayoran Nomor 1150/B/III/2018/Sektro.Kom tanggal 5 Maret 2018.

Surat Keterangan Pengganti Ijazah milik JR Saragih diteken oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat, Subaedah.

Berdasarkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Nomor 781/-1851.623 yang dilegalisir itu, disebutkan bahwa surat keterangan itu dipergunakan sebagai pengganti ijazah/STTB asli milik JR Saragih yang hilang dengan nomor seri 01 OC oh 0373795 atas nama Jopinus Saragih G nomor induk 298 tahun ajaran 1989/1990.

Dihubungi www.tribun-medan.com, Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain membenarkan bahwa tidak ada legalisasi ijazah melainkan hanya penerbitan surat keterangan pengganti ijazah.

"Sudah, sudah selesai. Jadi yang leges bukan fotokopi ijazah. Tapi Surat Keterangan Pengganti Ijazah," kata Zulkarnain usai menyaksikan proses legalisasi tersebut.

Sejumlah komisioner KPU Sumut hadir pada proses legalisasi itu. Sedangkan JR Saragih diwakilkan tim dari unsur penghubung. Antara lain Sekretaris Tim Pemenangan JR Saragih-Ance Ronald Naibaho dan Direktur Eksekutif DPD Demokrat Sumut Silverius Bangun.

Menurut Iskandar, legalisasi terhadap Surat Keterangan Pengganti Ijazah tersebut tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu Sumut.

Bawaslu Sumut memerintahkan pemohon, yakni JR Saragih, melegalisir ulang fotokopi ijazahnya. Bukan Surat Keterangan Pengganti Ijazah.

"Kita lihat lah amar putusan Bawaslu. Amar putusan Bawaslu itu kan memerintahkan fotokopi ijazah. Di sini yang leges adalah Surat Keterangan Pengganti Ijazah. Nah kalian lah yang menyimpulkan sendiri bagaimana," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved