Penganiaya Nadya Divonis 12 Tahun Penjara, Begini Reaksi Keluarga

Terdakwa penganiayaan dan perampokan, Dede Syahputra Alamsyah alias Dirly menjalani sidang lanjutan pembacaan vonis.

Penulis: Dedy Kurniawan |
Tribun Medan/Dedy
Keluarga Nadya antusias mengikuti sidang vonis terdakwa aniaya dan perampokan, Dirly di PN Siantar, Kamis (15/3/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Dedy Kurniawan

TRIBUN-MEDAN.COM, SIANTAR - Terdakwa penganiayaan dan perampokan, Dede Syahputra Alamsyah alias Dirly menjalani sidang lanjutan pembacaan vonis.

Sidang digelar oleh Hakim Ketua Fitra Dewi Nasution didampingi dua hakim anggota, Nuzuli dan Simon, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Santoso memvonis 12 tahun penjara Dede, di PN Siantar, Kamis (15/3/2018)

Keluarga Nadya, siswa SMA Teladan Siantar yang menjadi korban mengucap syukur kepada Tuhan.

Pihak keluarha juga mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang menambah hukuman Dirly dari tuntutan 10 tahun.

Dalam amar putusanya, Hakim menyatakan, bahwa terdakwa warga di Huta I Makmur, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, ini terbukti secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan melanggar pasal 365 ayat (2) 4e KUHPidana.

Baca: Penganiaya Nadya Hanya Dituntut 10 Tahun Penjara, Yasni Histeris dan Pingsan di Pengadilan

Menurut Hakim, pertimbangan hukuman pria yang berusia 28 tahun ini. Hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa telah membuat korban rugi dan menderita.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dede Alamsyah alias Dirly dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata Fitra Dewi.

Hakim Fitra Dewi pun menanyakan kepada terdakwa terkait sikapnya atas putusan tersebut. Terdakwa Dirly menyatakan pikir-pikir begitu juga dengan Jaksa Heri.

Baca: Tersangka Dirly Masih Pincang, Kasus Penganiayaan Siswi SMA Teladan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kemudian Hakim Fitra Dewi langsung menutup sidang sembari mengetuk palu tiga kali dan terdakwa Dirly pun langsunh digiring keruang tahanan sementara PN Siantar.

Usai pembacaan vonis, Yasni selaku ibu korban bersama keluarga lainnyab langsung angkat suara dan mengucapkan kata Alhamdulilah (segala puji bagi Tuhan) di ruang sidang.

"Alhamdulilah lah, Terimakasih kepada hakim yang sudah menghukum Dirly selama 12 tahun penjara. Kami keluarga sudah puaslah. Saya tarik kembali sumpah saya kepada hakim dan jaksa kemarin itu. Saya minta maaf," ungkap Ny Yasni dengan mata berkaca-kaca.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Santoso menuntut terdakwa Dirly 10 tahun penjara, karena terbukti secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan melanggar pasal 365 ayat (2) 4e KUHPidana.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved