Penganiaya Nadya Hanya Dituntut 10 Tahun Penjara, Yasni Histeris dan Pingsan di Pengadilan

Dede Alamsyah alias Dirly, terdakwa penganiaya Nadya (17), siswi SMA Teladan Siantar, terdakwa dituntut 10 tahun penjara.

Penulis: Dedy Kurniawan |
IST
Yasni histeris hingga pingsan mendengar jaksa menuntut terdakwa penganiaya sadis terhadap anaknya hanya dituntut selama 10 tahun penjara pada persidangan di PN Siantar, Kamis (22/2/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan

TRIBUN-MEDAN.COM, SIANTAR - Isak tangis Yasni ibunda dari Nadya pecahkan suasana di luar ruang sidang terdakwa Dede Syahputra alias Dirly, pengaiaya sadis terhadap Nadya.

Yasni histeris pasca mendengar tuntutan jaksa dalam sidang yang dipimpin tiga majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (22/2/2018).

Dalam sidang tuntutan terhadap Dede Alamsyah alias Dirly, terdakwa penganiaya Nadya (17), siswi SMA Teladan Siantar, terdakwa dituntut 10 tahun penjara.

Adalah Jaksa Heri Santoso yang mengajukan tuntutan 10 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca: Nadya Berharap Terdakwa yang Hampir Renggut Kegadisan Dipenjarakan Seumur Hidup

Sidang tertutup dipimpin majelis hakim, hakim ketua Fitra Dewi, didampingi dua hakim anggota, Nuzuli dan Simon dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Santoso.

Dalam amar tuntutannya, JPU mengatakan, bahwa terdakwa yang tinggal di Huta 1 Makmur, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, itu terbukti secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan melanggar pasal 365 ayat (2) 4e KUHPidana.

Pertimbangan hukuman kepada Dirly adalah hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa telah membuat korban rugi dan menderita.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dede Alamsyah alias Dirly dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata Heri Santoso saat membacakan tuntutan.

Mendengar tuntutan jaksa, mata Dirly tampak berkaca-kaca, sembari menundukan kepalanya. Melihat itu, Hakim Fitra Dewi langsung menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pledoi atau pembelaan, sembari mengetuk palu tiga kali.

Saat Dirly digiring petugas ke ruang tahanan, tiba-tiba saja, Yasni yang mengenakan hijab hitam mendatangi Dirly dan langsung menarik bajunya.
Yasni sempat memukul Dirly dua kali sembari menjerit histeris

"Kau sudah pukuli anakku," katanya dengan nada meninggi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved