Kasus JR Saragih

JR Saragih Terancam Hukuman 6 Tahun, Langsung Ditahan pada Hari Senin?

Ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan legalisasi ijazah SMA, JR Saragih akan dipanggil untuk dimintai keterangan pada Senin (19/3/2018).

Tayang:
TRIBUN MEDAN / Ist
Bakal Pasangan JR Saragih-Ance yang ikut pada bursa pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut, Jumat (2/3/2018) 

KPU Sumut menyatakan pasangan tersebut tetap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai kontestan Pilgub Sumut 2018-2023.

Dispen TNI AD Klarifikasi Pangkat Terakhir JR Saragih

Baca: Pangkat Terakhir, TNI AD Sebut Kapten, JR Saragih Pernah Marah Lalu Bilang Begini

Baca: Bukan Kolonel, Dispen TNI AD Klarifikasi Pangkat Terakhir JR Saragih

Nama Jopinus Ramli Saragih kian menggaung di kancah perpolitikan nasional sejak turun tanding di kontestasi Pemilihan Gubernur Sumatera Utara. JR Saragih pada akhirnya urung diloloskan Komisi Pemilihan Umum Daerah untuk melaju sebagai calon Gubernur di Pilgub Sumut 2018. 

Teranyar, JR Saragih dinyatakan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sumut. Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian menyatakan pihaknya akan memanggil JR Saragih pada Senin (19/3/2018) besok. Status tersangka ini terkait dugaan pemalsuan tanda tangan legalisir fotokopi ijazah oleh penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Provinsi Sumatera Utara.

Di sela berjalannya proses hukum itu, Dinas Penerangan TNI AD mengklarifikasi soal status kepangkatan terakhir JR Saragih.

Dalam berkas pendaftaran yang diserahkan pada KPU, JR Saragih dimaktubkan sebagai seorang pensiunan TNI.

Gelar terakhir saat aktif di TNI adalah Letnan Kolonel.

Kemudian sebagai naik menjadi kolonel, sebagai pangkat kehormatan setelah menjadi bupati.

Terkait hal ini, Dispen TNI AD memberikan klarifikasinya. Bahwa memang benar JR Saragih pernah berdinas di kesatuan TNI AD, tetapi pangkat terakhirnya adalah Kapten dan bukan Kolonel.

"Memang benar bahwa Jopinus Ramli Saragih pernah berdinas sebagai prajurit TNI AD dengan pangkat terakhir Kapten CPM dan berdinas di Pomdam III/Slw sebagai Dansubdenpom Purwakarta, sebelum akhirnya mengakhiri dinas aktifnya pada tahun 2008 untuk beralih profesi dibidang yang lain," demikian keterangan dari Dinas Penerangan TNI AD yang diterima sebagaimana dikutip dari Cnnindonesia.com, Sabtu (17/3/2018).

Diterakan pula, JR Saragih adalah lulusan pendidikan Sekolah Perwira Prajurit Karir (Sepa PK) TNI pada 1998 seperti keterangan Dispen TNI yang dilansir Tempo.co (18/3/2018).

Sepa PK TNI adalah Sekolah Perwira Prajurit Karir atau Sepa PK TNI berada di bawah kendali Kodiklat TNI. Menurut Alfred Denny, sekolah ini berbeda dengan pendidikan Taruna Akademi Militer (Akmil).

Jika Sepa PK TNI hanya setahun, pesertanya lulusan S1. Sedangkan Taruna Akmil menempuh pendidikan selama empat tahun, mahasiswanya lulusan SMA.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved