Kasus JR Saragih
JR Saragih Terancam Hukuman 6 Tahun, Langsung Ditahan pada Hari Senin?
Ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan legalisasi ijazah SMA, JR Saragih akan dipanggil untuk dimintai keterangan pada Senin (19/3/2018).
Penulis: Hendrik Naipospos | Editor: Hendrik Naipospos
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan legalisasi ijazah SMA, JR Saragih akan dipanggil untuk dimintai keterangan pada Senin (19/3/2018).
Hal ini disampaikan Direskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian, di Kantor Bawaslu Sumut Jalan Adam Malik, Medan, Kamis (15/3/2018) malam.
JR Saragih melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 184.
Andi pun mengaku timnya punya alat bukti yang cukup untuk menetapkan JR Saragih sebagai tersangka.
"Alat bukti kita fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir, itu kita sita dari KPU. Kemudian dari pelapor, kemudian contoh tandatangan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta," kata Andi.
Simak videonya;
Ayo subscribe channel Tribun MedanTV
Baca: Mengurai 7 Fakta JR Saragih yang Ditetapkan sebagai Tersangka Pemalsuan Ijazah SMA
Baca: Reaksi DPP Demokrat setelah Ketua DPW Sumut JR Saragih Ditetapkan sebagai Tersangka
Baca: Kronologis Perjalanan JR Saragih Mendaftar Cagub Sumut, Polemiknya Hingga Jadi Tersangka
Kata Andi, pihaknya juga telah memintai keterangan langsung Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Ardianto terkait kasus ini pada Selasa lalu.
Hasilnya, kata Andi, dinas menyatakan tidak pernah melegalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih.
"Tetapi kan jelas pernah terbit surat dari kepala dinas yang menyatakan mereka tidak pernah. legalisir ijazah nomor sekian. dengan dasar itu kita lakukan penyelidikan," kata Andi.
Andi mengatakan, tim tidak menyasar oknum yang melegalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih yang diduga palsu tersebut, melainkan oknum yang menggunakan.
"Legalisirnya, jadi yang katanya ada ijazah di situ terus dilegalisir, nah itu yang melegalisir itu palsu. Kita tidak bicara siapa yang meleges, siapa yang membuat legesnya. Kita bicara siapa yang menggunakan, yang kita terapkan yang menggunakan," kata Andi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jr-saragih-ance_20180302_143129.jpg)