Sopir Taksi Online Bunuh Penumpangnya Cewek Bertato Hello Kitty Gini Kronologinya

"Ditangkap di rumahnya, korban dan pelaku tidak memiliki hubungan apapun," terangnya.

Editor: Tariden Turnip
tribun bogor/kolase
Sopir taksi online pelaku pembunuhan penumpangnya, cewek bertato hello kitty 

Kapolres mengatakan pihaknya menemukan ada bekas luka di beberapa bagian tubuh wanita yang belum diketahui identitasnya itu.

"Ada luka di bahu dan bagian tubuh lainnya, saat ini masih kita tunggu hasil visumnya, ada indikasi ke arah pembunuhan," kata Kapolres saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com di Mapolres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, Senin (19/3/2018).

Andi mengatakan, wanita cantik itu disinyalir mendapatkan perlakuan kekerasan hingga meninggal dunia yang kemudian dibuang di depan Perumahan CGA, Kabupaten Bogor.

"Kalau lokasi kejadian kayanya bukan di situ, tapi di tempat lain," ucapnya.

Lebih lanjut Andi menjelaskan, belum diketahui secara pasti apakah wanita tersebut juga menjadi korban pemerkosaan atau tidak.

Pasalnya, sampai saat ini pihaknya masih belum menemukan adanya tanda kekerasan seksual.

"Kalau kekerasan seksual masih harus dicari tahu lebih dalam lagi, sekarang masih dilakukan penyelidikan," tuturnya.

4. Identitas korban

Sosok wanita yang ditemukan tewas di depan Perumauhan Cibinong Griya Asri (CGA) rupanya merupakan seorang marketing di sebuah wedding organizer.

Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita mengatakan, wanita yang diketahui bernama Yun Siska Rohani (29) itu tinggal di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Korban sudah diautopsi dan diserahkan kepada pihak keluarga pada Minggu (18/3/2018)," ujarnya saat dikonfimasi TribunnewsBogor.com.

Yun Siska Rochani
Yun Siska Rochani, korban pembunuhan driver taksi online

Lebih jauh Ita mengatakan, bahwa Siska yang ditemukan dengan pakaian sedikit tersingkap itu saat ini telah dikebumikan.

"Tadi pagi sekira pukul 10.00 WIB sudah dimakamkan di TPU dekat rumahnya," tuturnya.

Ita pun menerangkan bahwa Siska diduga menjadi korban pembunuhan yang kemudian dibuang di depan Perumahan CGA, Cibinong, Kabupaten Bogor.

"Berdasarkan hasil alat mambis inafis diketahui identitas korban yg diduga korban pembunuhan," jelasnya.

5. Pelakunya adik kakak

Pelaku pembunuhan wanita bernama Yun Siska Rohani (29) yang jenazahnya di buang di depan Perumahan Cibinong Griya Asri (CGA), Kabupaten Bogor ternyata seorang sopir taksi online.

Pelaku FH, melancarkan aksinya bersama adiknya FD di kawasan Rest Area Tol Jagorawi, Minggu (18/3/2018) dini hari.

Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky mengatakan bahwa pada awalnya korban memesan taksi online di kawasan Jakarta Selatan menuju Hotel di Kawasan Jakarta.

FH dan FD, pelaku pembunuhan wanita cantik yang jasadnya dibuang dalam kondisi telanjang
FH dan FD, pelaku pembunuhan wanita cantik yang jasadnya dibuang dalam kondisi telanjang (TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika)

Namun korban tak langsung diantarkan ke tempat tujuan, melainkan diajak berputar-putar sampai ke kawasan Tol Jagorawi.

"Kemudian saat di rest area daerah Sukaraja, korban dimintai uang Rp 20 juta dan dirampas barang-barangnya, namun saat itu korban tidak membawa uang yang diminta sehingga korban dicekik hingga tewas," ujarnya kepada wartawan, di Mapolres Bogor, Selasa (20/3/2018).

Dikatakannya bahwa saat itu jasad korban langsung dibuang di depan Perumahan CGA, Kabupaten Bogor.
Jasad Siska sendiri baru ditemukan warga sekitar sekira pukul 07.00 WIB.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun berhasil menangkap dua pelaku tersebut di kawasan Tajurhalang, Kabupaten Bogor dini hari tadi.

"Ditangkap di rumahnya, korban dan pelaku tidak memiliki hubungan apapun," terangnya.

Adapun barang bukti yang turut diamankan berupa satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih, satu roll lakban warna hitam, sebilah samurai kecil, satu pasang sepatu high heels warna hitam, satu pasang anting milik korban, dan lain sebagainya.

"Beberapa barang ada yang dibuang dan dijual, kalau yang dijual itu seperti ponsel," ucapnya.

Dicky menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 4 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang pembunuhan dan atau pembunuhan berencana.

"Dua pelaku terancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved