Breaking News

KPK Dalami Munculnya Nama Puan Maharani dan Pramono Anung terkait Kasus e-KTP Setnov

Perkembangan kasus korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto semakin menarik. Terlebih munculnya dua nama politisi PDI-P, Puan Maharani dan Pramono Anung

Editor: Salomo Tarigan
Tribun
Pramono Anung dan Puan Maharani 

TRIBUN-MEDAN.COM - Perkembangan kasus korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto semakin menarik.

Terlebih dengan munculnya dua nama politisi PDI-P, Puan Maharani dan Pramono Anung, sebagaimana yang disampaikan terdakwa Setya Novanto persidangan  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. . Apakah terlibat, atau cuma isapan jempol terdakwa, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menyatakan, KPK akan mempelajari munculnya nama baru tersebut. 

Seperti diketahui, kabar terpanas terkait nama Puan dan Pramono muncul dari keterangan mantan Ketua DPR sekaligus terdakwa korupsi e-KTP, Setya Novanto, Kamis (22/3/2018).

Novanto menyebut, keduanya menerima aliran dana korupsi e-KTP.

"Fakta persidangan kemarin sedang dipelajari oleh tim jaksa bersama penyidik," kata Febri, saat dikonfirmasi, Jumat (23/3/2018).

KPK masih akan mempelajari fakta tersebut karena Novanto memberikan keterangan tersebut setelah dia mendengar dari perkataan orang lain.

Baca: Pemred Media Online Ditangkap Polisi karena Diduga Postingan Hoax dan Ujaran Kebencian

"Maka, tentu informasinya perlu di-cross check dengan saksi dan bukti lain," ujar Febri.

KPK juga menyayangkan Novanto terkesan setengah hati dalam pengajuan justice collaborator.

Sebab, hingga sidang kemarin, Novanto dianggap tidak mengakui perbuatannya.

"Agar lebih clear nantinya, kami akan analisis dulu fakta sidang untuk kepentingan tuntutan. Nanti, kami tunggu juga bagaimana putusan hakim agar lebih komprehensif membaca fakta-fakta persidangan ini," ujar Febri.

Baca: NU-Muhamadiyah Imbau Umat Perkuat Persatuan NKRI Melawan Hoaks, Hingga Google Lakukan Ini!

Novanto sebelumnya menyebut ada uang hasil korupsi yang mengalir kepada dua politisi PDIP, Puan Maharani dan Pramono Anung.

Menurut Setya Novanto, keduanya masing-masing mendapatkan 500.000 dollar AS.

"Bu Puan Maharani, Ketua Fraksi PDIP dan Pramono adalah 500.000. Itu keterangan Made Oka," kata Setya Novanto kepada majelis hakim, saat diperiksa sebagai terdakwa.

Menurut Novanto, suatu saat, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Made Oka Masagung datang ke kediamannya.

Saat itu, kata Novanto, Oka menyampaikan bahwa ia sudah menyerahkan uang kepada anggota DPR.

"Saya tanya pada waktu itu, wah untuk siapa?' Disebutlah, tidak mengurangi rasa hormat saya dan saya minta maaf karena ada juga saudara Andi di situ adalah untuk Puan Maharani 500.000 dan untuk Pak Pramono 500.000," kata Setya Novanto.

Selama ini, nama Pramono dan Puan tidak termasuk dalam daftar penerima aliran dana korupsi e-KTP yang disusun jaksa KPK dalam surat dakwaan.

Keduanya juga belum pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK.

PDIP membantah tudingan Setya Novanto kepada Puan Maharani.

Selain itu, Pramono juga sudah membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. (*)

Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved