Pilkada Serentak
Gugatan Paslon Independen Dairi Rimso-Bilker Dikabulkan PTTUN, KPUD Diberi Waktu Lima Hari
"Kita akan koordinasi lagi dengan KPU provinsi dan pusat. Setelah itu kita putuskan untuk lakukan kasasi," tambah Freddy.
Penulis: Tommy Simatupang |
Laporan Wartawan Tribun Medan, Tommy Simatupang
TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Gugatan pasangan bakal calon bupati-wakil Kabupaten Dairi, Rimso Sinaga-Bilker Purba dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Senin (26/3/2018).
Pasangan calon yang maju lewat jalur independen ini telah menjalani delapan kali sidang di PTTUN setelah kalah di musyawarah tingkat Panitia Pengawas Dairi.
"Iya betul gugatan mereka dikabulkan," ujar Komisioner KPUD Dairi Bidang Teknis, Freddy Sinaga via seluler.
Freddy mengungkapkan sidang yang berjalan selama kurang lebih dua jam ini berjalan dengan tertib.
Ia mengungkapkan hakim memberikan waktu selama lima hari kepada KPU untuk melakukan kasasi.
Baca: Bapaslon Rimso-Bilker Ingin Hadirkan 75 Saksi, Panwaslih Tolak Permintaannya
Namun, Freddy menyatakan masih akan melakukan kordinasi dengan KPU provinsi dan pusat.
"Kita akan koordinasi lagi dengan KPU provinsi dan pusat. Setelah itu kita putuskan untuk lakukan kasasi," tambah Freddy.
Diketahui, majelis hakim memerintahkan KPUD Dairi untuk mencabut penetapan lama terhadap paslon Rimso-Bilker.
Majelis Hakim memerintahkan KPUD Dairi untuk menerbitkan surat keputusan baru yakni penetapan Rimso-Bilker sebagai calon bupati nomor urut 3.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/rimso-maruli-sinaga-bilker-purba_20180110_224045.jpg)