Bejatnya, Pria 39 Tahun Berpura-pura Jadi Guru Ngaji lalu Cabuli 8 Gadis Cilik
"Pelaku melakukan perbuatannya di dalam kamar mandi tempat kos yang dijaganya," ucap Ulung
TRIBUN-MEDAN.com - Kepolisian Resor Bogor Kota mengamankan seorang pria berinisial MN (39) karena diduga telah mencabuli dan menyetubuhi delapan anak di bawah umur, di Kampung Cilubang Tonggoh, Kelurahan Situgede, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Korban masing-masing berinisial AN (7), ZKA (9), SA (7), HS (7), LA (6), CAA (9), ZKN (13), dan SO (12).
Perbuatan pelaku diketahui setelah salah satu dari keluarga korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bogor Kota.
Baca: Reaksi nan Mengejutkan dari Daus Mini saat Disebut Pandai Cari Istri Cantik
Baca: Getol Cecar Jokowi, Arseto Pariadji Blak-blakan Sumber Dananya dari Mana
Baca: Mengulik 7 Fakta Ceramah Akbar Ustaz Abdul Somad, 24 Menit Sang Jenderal Berdiri di Sampingnya
Baca: Jebolan Dangdut Academy yang Dulu Tinggal di Gubuk, Sekarang Sudah Tenar dan Kaya
Baca: Foto Petugas AirAsia Ciumi Koper Penumpang Viral, Ternyata Ini yang Terjadi Sebenarnya
Baca: Germo Prostitusi Aceh Bongkar Pelanggan dari Kalangan Pejabat, Pengin yang Mulus dan Putih
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya mengatakan, modus pelaku dengan berpura-pura menjadi guru mengaji di wilayah tersebut.
"Pelaku melakukan perbuatannya di dalam kamar mandi tempat kos yang dijaganya," ucap Ulung, di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (27/3/2018).
Baca: Terkuak Sudah, Ajeng Mulya Gantini Si Pembongkar Tabir Lucinta Luna, Ternyata Kawan Lama
Baca: Viral Emak-emak Rekam Mobil Rombongan Anies tak Antre saat Macet, Berlagak Presiden
Baca: Abraham Samad bakal Maju Pilpres 2019, Fahri Hamzah Wanti-wanti lewat Bukti Digital
Baca: Ternyata Ada 134 Daerah yang Tidak Diperbolehkan Melakukan Rekrutmen CPNS 2018
Baca: Bejatnya, Pria 39 Tahun Berpura-pura Jadi Guru Ngaji lalu Cabuli 8 Gadis Cilik
Baca: Astaga, Istri dan Provos Menangkap Basah Anggota Polisi dengan Perempuan di Kos-kosan
Ulung menambahkan, dalam kasus ini, polisi turut melibatkan lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) serta Pekerja Sosial (Peksos) untuk memberikan pendampingan terhadap para korban.
Baca: Duh, Jokowi pun Curhat soal Kejengkelannya sat Mengurus Izin Usaha nan Ribet
Baca: Deadline, Hotel Alexis Harus Berhentikan Usahanya Terhitung Hari Ini
Baca: Foto Instagram Wanita Ini Viral dan Bikin Iri Banyak Orang, Ternyata Kejadian di Baliknya Buat Kaget
Baca: Lihat Ekspresi Billy Syahputra usai Menonton Video Ijab Kabul Hilda Vitria dengan Kriss Hatta
Baca: Hati-hati, 8 Jenis Ikan Berikut Miliki Daging Enak namun Berbahaya untuk Dikonsumsi
Baca: Fakta Baru Soal Lucinta Luna Kembali Beredar, Kali Ini Situs Transgender Luar Negeri
Sambungnya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 76D juncto 81 dan Pasal 76E juncto 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
"Menurut pengakuannya, ia melakukan itu ketika korban disuruh untuk berwudu," kata Ulung. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul "Disuruh Wudu, Delapan Anak di Bawah Umur Dicabuli Guru Ngajinya"