Yusril Ihza Mahendra Akhirnya Membalas Surat Terbuka dari Adik Ahok
Ahok praktis tidak memenuhi syarat menjadi Presiden RI sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (1) UUD 45.
Baca: Videonya Merobek Uang Dikritik, Saaih Halilintar Akhirnya Berikan Klarifikasi
Baca: Deretan Tokoh dan Politisi Angkat Bicara Menyasar Puisi Kontroversial Sukmawati Soekarnoputri
Baca: Puisi Sukmawati Dinilai Melecehkan Islam, Sang Putra: Tak Ada Hubungannya Sama Aku
Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden harus Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri."
Yusril Ihza mengatakan mantan Gubernur DKI Jakarta itu baru memilih menjadi Warga Negara Indonesia sekitar tahun 1986.
Dengan demikian, Ahok tidak memenuhi syarat sebagai calon presiden Indonesia seperti yang tersebut dalam UUD 1945.
Baca: Masih Muda, Penghasilan Atta Halilintar sebagai Youtuber Sungguh Fantastis
Baca: Istri Dapat Pelecehan Verbal, Aktor Gilang Dirga Mengamuk dan Temui Pemilik Akun Medsos
Baca: Akhirnya Lucinta Luna Blak-blakan Mengaku Pernah Jalani Operasi Plastik, Muka Saya Memang Jelek
Baca: Diajak Foto oleh Pria Asing, Yang Selanjutnya Dialami Perempuan Ini Bikin Geleng-geleng Kepala
Baca: Bak Hotel Bintang 5, Lihat Mewah dan Elegannya Fasilitas Mobil Raffi Ahmad
Baca: 10 Bahaya Mie Instan Bagi Kesehatan yang Harus Kamu Ketahui
Hal ini mendapat tanggapan langsung dari adik bungsu Ahok, Harry Basuki Tjahaja Purnama.