Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas William atas Kasus Korupsi di BPAD Sumut

"Untuk vonis bebas terhadap William Josua Butar-butar kita kasasi ya. Jaksa kasasi," ujar Sumanggar

Penulis: Chandra Simarmata |
Para Terdakwa Korupsi BPAD Sumut saat Jalani Sidang di pengadilan Tipikor 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Chandra Simarmata

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi mengajukan upaya hukum kasasi terkait vonis bebas yang diputuskan Majelis Hakim yang diketuai oleh Ferry Sormin terhadap terdakwa William Josua Butar-butar dalam kasus korupsi di Badan Perpustakaan, Arsip, dan Dokumentasi (BPAD) Sumut.

Hal ini dikatakan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Sumanggar Siagian melalui telepon selular kepada Tribun Medan, Kamis (19/4/2018).

"Untuk vonis bebas terhadap William Josua Butar-butar kita kasasi ya. Jaksa kasasi," ujar Sumanggar Siagian kepada Tribun Medan.

Selain itu, Sumanggar juga menambahkan, karena William Josua Butar-butar statusnya bebas demi hukum, maka pihak kejaksaan mengambil langkah kasasi sebagai upaya hukum.

"William kan sekarang dibebaskan. Dia kan bebas demi hukum, jadi upaya hukum kita kasasi," jelasnya.

Terkait dengan memori kasasi, Sumanggar juga mengatakan kalau pihak JPU akan mempersiapkannya dan harus mendaftarkan ke panitera muda pidana.

"Memory kasasi nanti kita persiapan. Kita harus mendaftarkan ke panitera muda (Panmud) pidananya," jelasnya kepada Tribun Medan, Kamis (19/4/2018).

Untuk diketahui, sebelumnya Enam dari Tujuh terdakwa kasus korupsi kegiatan pengadaan buku di Badan Perpustakaan, Arsip, dan Dokumentasi (BPAD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun Anggaran 2014 telah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis lalu (12/4/2018).

Dalam sidang putusan pekan lalu, Majelis hakim yang diketuai oleh Ferry Sormin menyatakan 6 terdakwa lainnya terbukti bersalah.

Nama-nama mereka yakni Hasangapan Tambunan yang merupakan Mantan Kepala BPAD Sumut, Syahril selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang atau Jasa, Gunar Seniman Nainggolan selaku Sekretaris Panitia, Rachmadsyah selaku anggota, Muhammad Chumaidi selaku Direktur CV Multi Sarana Abadi, serta Heri Nopianto selaku Direktur CV Indoprima.

Majelis hakim menilai keenam terdakwa tersebut telah terbukti melanggar pasal sesuai dengan dakwaan subsidair.

"Menyatakan keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dengan ini Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," Ujar Majelis Hakim yang diketuai oleh Ferry Sormin di ruang sidang Kartika PN Medan.

Namun satu terdakwa atas nama William Josua Butar-butar selaku rekanan yang juga menjabat sebagai Wakil Direktur CV Alpha Omega dinyatakan bebas oleh majelis hakim.

Majelis hakim menilai bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adlina, berdasarkan fakta-fakta persidangan tidak terbukti dan tidak dapat dibuktikan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Tags
Sumut
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved