Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas William atas Kasus Korupsi di BPAD Sumut
"Untuk vonis bebas terhadap William Josua Butar-butar kita kasasi ya. Jaksa kasasi," ujar Sumanggar
Penulis: Chandra Simarmata |
"Memutuskan terdakwa William Josua Butar-butar tidak terbukti bersalah berdasarkan dakwaan primair dan subsidair. Dengan ini membebaskan terdakwa dan memulihkan kembali nama baik terdakwa," jelas Majelis Hakim yang diketuai oleh Ferry Sormin, Kamis (12/4/2018).
Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU Adlina menuntut William dengan pidana 2 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu dalam amar tuntutannya JPU juga membebankan kepada William untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 476.826.639 yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana 6 bulan penjara.
Awalnya, kasus ini terungkap berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sumut Nomor: SR-42/PW02/5/1/2017 tanggal 14 Agustus 2017 lalu.
Ketujuh terdakwa awalnya diduga melakukan persekongkolan dengan penyedia barang/jasa lain untuk mengatur harga penawaran di luar prosedur pelaksanaan pengadaan barang/jasa sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Dugaan tersebut terkait dengan Kegiatan Pengadaan Buku Perpustakaan Rumah Ibadah, Pengadaan Buku Perpustakaan Pondok Pesantren, dan Pengadaan Buku Perpustakaan Keliling.
Dalam kasus ini negara dinilai mengalami kerugian sebesar Rp 1,1 miliar.
(cr11/Tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/para-terdakwa-korupsi-bpad-sumut-saat-jalani-sidang_20180419_155016.jpg)