Asrida Berang Papan Reklame PT STTC Rugikan Pendapatan Daerah

Anggota DPRD Komisi II, Asrida Sitohang berang dan angkat bicara soal 10 dari 14 papan reklame PT STTC

Penulis: Dedy Kurniawan |
Anggota Komisi II DPRD Kota Pematamgsiantar, Asrida Sitohang. 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan

TRIBUN-MEDAN.COM, SIANTAR - Anggota DPRD Komisi II, Asrida Sitohang berang dan angkat bicara soal 10 dari 14 papan reklame PT STTC yang selama ini dibebaskan Pemko Pematangsiantar dari wajib pajak.

Hal ini dikatakan Asrida ketika diwawancarai di ruangan Komisi II gedung DPRD, Jalan Adam Malik, Kamis (26/4/2018).

Asrida menjelaskan, kebijakan Pemko Siantar dan PT. STTC selama ini tidak sejalan dengan target pendapatan dan pembangunan kota Pematangsiantar. Wanita yang khas dengan rambut berwarna pirang sebahu ini meminta agar Pemko segera menagih pajak reklame sebagai kas daerah. 

"Tidak ada papan reklame yang tidak komersial, karena reklame tersebut adalah reklame hasil produk yang untuk dijual, dan papan reklame tidak berfungsi sosial. Apabila pihak Pemko tidak menagih pajak tersebut, patut diduga timbulnya persekongkolan yang merugikan keuangan daerah," kata Asrida Sitohang. 

"Dan bila wali kota tidak mencabut patut diduga ada persekongkolan," imbuhnya.

Asrida dengan tegas meminta agar pihak Pemko Pematangsiantar segera mencabut SK Wali Kota tahun1996, soal kerja sama mendirikan papan reklame segera dicabut. Asrida menaruh curiga bahwa selama ini tidak ditarik pajak karena ada persekongkolan anatar Pemko dan PT. STTC. 

"Pemko harus mencabut SK walikota tahun 1996 tentang bebas pajak. Apabila pemko tidak mencabut surat keputusan ini, maka patut diduga ada persekongkolan dengan pihak pengusaha. Karena SK Walikota tahun 1996 jelas merugikan keuangan daerah. Papan reklame sudah berdiri di kota Pematangsiantar Siantar sebanyak 14," ujarnya.

Kabid Pendapatan Badan Pengelola Keuangan Daerah, Dani Lubis menjelaskan bahwa pihak PT. STTC sudah berulangkali disurati untuk membahas pajak dan izin mendirikan papan reklame. Namun pihak PT. STTC berulangkali mangkir dan tak menggubris surat panggilan.

"Gak ada (penuhi surat panggilan). Gak ada. Surat sudah. Kita kirim ke PT. STTC, PT STTC nya gak respon. Jadi langkah kita cabut dulu SKnya. Itu mekanisme yang tahu Kabag Hukum. Karena sudah masuk ke prosedural hukum, biar gak salah langkah," kata Dani Lubis. 

Saat dicecar tindakan tegas Pemko Siantar ke depannya, Dani mengaku tak bisa dan tidak berani menurunkan paksa 10 papan reklame diduga ilegal yang tidak pernah dibayar pajaknya. Dani berdalih sangat hati-hati dalam mengambil kebijakan tegas, dan akan terlebih dahulu mencabut SK Wali Kota tahun 1996 soal kerja mendirikan papan reklame tanpa pajak. 

"Itu kan ada yang kemarin SK Wali Kota yang tahun 1996 tentang bebas pajak, jadi kan, supaya kami tidak salah langkah, kami mau cabut dulu SK itu," kata Dani. 

Saat dijelaskan adanya Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 Tahun 2011 Pasal 21 Ayat 1, Pasal 21 ayat 3, Pasal 21 ayat 6 yang bisa menggugurkan secara otomatis SK Wali Kota 1996, Dani tidak menampik prosedural hukumnya. Namun Dani tetap mengambil langkah antisipasi, khawatir disomasi PT. STTC. 

"Seharusnya begitu, tapi kami ini kan langkah antisipasi. Kita gak mau ada celah dari PT. STTC somasi kita, kita kan gak mau ada celah, jadi kita antisipasi lah," ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala BPKD, Adiaksa Purba melalui Kabid BPKD, Dani Lubis membenarkan bahwa sudah berlangsung 21 tahun papan rekkame PT. STTC tanpa pajak. Dilampirkan juga dalam keputusan hanya ada 7 tiang papan reklame yang disepakati. Namun saat ini ada 14 papan reklame. Dan hanya empat yang bayar pajak total senilai Rp 100 juta ke kas Pemko. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved