Asrida Berang Papan Reklame PT STTC Rugikan Pendapatan Daerah
Anggota DPRD Komisi II, Asrida Sitohang berang dan angkat bicara soal 10 dari 14 papan reklame PT STTC
Tayang:
Penulis: Dedy Kurniawan |
Anggota Komisi II DPRD Kota Pematamgsiantar, Asrida Sitohang.
"Tidak ada MoU soal isu reklame PT. STTC, yang ada cuma Surat Keputusan Walikota pada Tahun 1996," kata Dani Lubis.
"Sekarang jumlahnya 14, sesuai keputusan tujuh. Di surat keputusan memang tidak ada disebutkan batas waktunya, tapi bisa itu bertolakan dengan Peraturan Daerah nomor 6 Tahun 2011 Pasal 21 Ayat 1, Pasal 21 ayat 3, Pasal 21 ayat 6. Ayat 1 disebutkan target keuntungdan negara, Ayat 3 tidak termasuk target reklame (pajak) yang tidak komersil, Ayat 6 izin pembayaran reklame bisa dikeluarkan jika sudah membayar pajak. Ini dibuat 1996 sedangkan Perda tahun 2011. Kalau berdasar itu Keputusan Walikota yang lama sudah gugur sebagai keputusan," jelas Dani Lubis
(Dyk/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/deg_20180426_180239.jpg)