Breaking News
Mantan Kadis PUPR Batubara, Helman Herdady Tertunduk Lesu Divonis 4 Tahun Penjara
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara Helman Herdady yang juga salah satu terdakwa
Penulis: Chandra Simarmata |
Laporan Wartawan Tribun Medan, Chandra Simarmata
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara Helman Herdady divonis 4 tahun dan 10 bulan penjara.
Helman Herdady merupakan satu terdakwa yang terjaring setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain.
Selain divonis dengan pidana penjara, Helman Herdady juga dikenakan pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (26/4/2018).
"Dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helman Herdady dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan serta denda sebesar 200 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap hakim ketua Wahyu Prasetyo Wibowo saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/4/2018).
Majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo menilai bahwa terdakwa Helman Herdady telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri.
Majelis juga menilai terdakwa Helman Herdady terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo.Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Putusan majelis hakim terhadap Helman Herdady terbilang lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto pada sidang sebelumnya yakni pidana 7 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta.
Terkait dengan vonis hakim tersebut, Helman Herdady yang tampak tertunduk lesu saat mendengar vonisnya dibacakan menyatakan menerima putusan tersebut di depan majelis hakim.
"Terima yang mulia," ucap Helman Herdady di depan majelis hakim.
Sementara itu, Jaksa KPK masih menyatakan pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Helman Herdady tersebut.
"Kami masih pikir-pikir, yang mulia," ujar JPU Wawan Yunarwanto di depan majelis hakim.
Terkait dengan pernyataan jaksa KPK tersebut, hakim ketua Wahyu Prasetyo Wibowo mempersilahkan JPU untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya.
"JPU menyatakan pikir-pikir. Baik, dengan demikian, perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Sidang dalam perkara ini kami nyatakan selesai," ujar hakim menutup sidang.
Untuk diketahui, Persidangan yang berlangsung di Ruang Utama PN Medan tersebut dipimpin oleh Wahyu Prasetyo Wibowo dan didampingi dua hakim anggota Sontan Merauke Sinaga dan Merry Purba.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ok-arya-zulkarnaen-dan-helman-herdady-saat-menjalani-sidang-vonis-di-pn-medan_20180426_165251.jpg)