Breaking News
Mantan Kadis PUPR Batubara, Helman Herdady Tertunduk Lesu Divonis 4 Tahun Penjara
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara Helman Herdady yang juga salah satu terdakwa
Penulis: Chandra Simarmata |
Awalnya Kasus ini bermula ketika KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 September 2017 lalu terhadap Maringan Situmorang, Syaiful Azhar, Ayen, OK Arya dan Helman Herdadi di berbagai lokasi di Medan dan Batubara.
Mereka ditangkap atas kasus suap sebesar Rp 4,1 miliar untuk proyek pembangunan jembatan dan jalan di Dinas PUPR Batubara Tahun Anggaran (TA) 2017.
Maringan diketahui memberikan uang fee sebesar Rp 3,7 miliar, sedangkan Syaiful diketahui memberikan uang fee sebesar Rp 400 juta.
Maringan dan Syaiful pada Kamis (8/2/2018) lalu telah divonis hukuman pidana penjara masing-masing selama 2 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor Medan. Keduanya terbukti memberikan suap kepada penyelenggara negara.
(Cr11/Tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ok-arya-zulkarnaen-dan-helman-herdady-saat-menjalani-sidang-vonis-di-pn-medan_20180426_165251.jpg)