5 Fakta Pendeta Abraham Moses Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Penghinaan Nabi Muhammad SAW
Abraham divonis atas penistaan agama dengan cara menghina Nabi Muhammad SAW pada November 2017 lalu.
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
Videonya:
3. Abraham ditangkap
Setelah unggahannya viral dan mendapat perdebatan netizen, Moses ditangkap.
Ia ditangkap atas tiga postingan yang viral, yakni pada 12 November 2017 berjudul Sayembara 11, pada 24 November 2017 berjudul Dongeng 15, dan unggahan berjudul Alasan 17, dan video berdurasi 4 menit 25 detik.
Dua anggota Bareskrim, yakni Dukut Pamungkas dan Ganda Putra Rezeki Sihombing, menangkap Abraham di rumahnya di Buaran Indah, Kota Tangerang, pada 5 Desember 2017.
Polisi menyita barang bukti diantaranya 1 buah Iphone 6 Plus warna putih.
Suasana ruang 2 sidang Pengadilan Negeri Tangerang, tempat sidang ketiga penodaan agama oleh Abraham Moses. (TribunJakarta.com/Ega Alfreda).
4. Didakwakan dengan UU ITE
Di persidangan, Abraham terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap individu tertentu, kelompok, masyarakat berdasarkan atas agama.
Perbuatan Abraham didakwa melanggar pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Pendeta Abraham Ben Moses, 52 tahun sebelum sidang putusan di sel ruang tunggu Pengadilan Negeri Tangerang. (TEMPO.CO/AYU CIPTA).
Juga dalam hal ini, putusan hakim lebih rendah karena jaksa menuntut Moses lima tahun pidana penjara karena terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE, Juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang SARA, dan Pasal 156A tentang Penodaan Agama.