Lawan Teroris

Dosen Himma Dicopot dari Kepala Arsip USU, Rektor: Status Dosennya Menunggu Putusan Pengadilan

Himma Dewiyana Lubis alias Himma (46) warga Jalan Melinjo II Komplek Johor Permai, Medan Johor, Kota Medan

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com / Mei Leandha
Kepala Bidang Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja dengan dengan pelaku Himma di belakangnya (kemeja dan kerudung merah), Minggu (20/5/2018). 

Dia mengatakan, setiap postingan di media sosial memiliki pertanggungjawaban hukum sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE Nomor 11 tahun 2008.

"Ayolah berlomba-lomba membuat suasana damai, apalagi di media sosial. Jadi, masyarakat yang bijak dan cakaplah, malu untuk menjadi pelaku penyebar kabar bohong. Apalagi, isinya malah menambah kisruh suasana," tegas dia.

Dicopot dari Kepala Arsip

Sementara Rektor USU Runtung Sitepu mengatakan bahwa Himma Dewiyana Lubis sudah dicopot dari jabatannya kepala arsip.

Runtung mengatakan, bahwa pihaknya mendukung Polda Sumatera Utara dalam mengusut tuntas kasus Himma.

"Kita tegas. Artinya itu kan masih dalam pemeriksaan, tapi walaupun dalam pemeriksaan, kebetulan karena yang bersangkutan ini ada tugas tambahan yang kita berikan dia sebagai kepala arsip, saya sudah sampaikan kemarin ke sekretaris universitas untuk segera menerbitkan surat pemberhentian sementara dari kepala arsip itu," kata Rektor USU Runtung Sitepu melansir Detik.com.

Runtung menuturkan kinerja Himma sebagai kepala arsip, bagus.

Himma juga masuk dalam pengurus komunitas arsip tingkat nasional.

Terkait status dosen Himma, Runtung mengatakan pihaknya masih menunggu putusan pengadilan terkait kasus ini. Namun, dia memastikan ada sanksi jika kasus ini terbukti.

"Kalau untuk statusnya sebagai dosen, kita harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kalau sudah berkekuatan hukum tetap baru kita menjatuhkan sanksi administrasi sesuai peraturan yang berlaku pada aparatur sipil negara gitu, ada kesalahan berat, sedang dan ringan. Tapi kalau terbukti di pengadilan apa yang disangkakan sekarang ini, saya kira itu sudah sanksi berat. Cuma kita menunggu," ujarnya.(*)

Baca: Inilah Fakta Virgoun Putra Tambunan, Mantap Memeluk Islam Hingga Keromantisannya Tuai Pujian!

Baca: Viral Kondisi Seorang Ibu Warga Medan Belawan, Netizen: Kasihan Anak-anaknya

Baca: Kecelakaan Maut Truk Tabrak Rumah Warga, 11 Orang Tewas dan 18 Luka-luka, Berikut Nama-namanya!

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved