Hakim Tegur Saksi Maharani, Tegaskan Korupsi Jalan Perkara Serius

Hakim menegur saksi bernama Mahani yang juga anggota Pokja karena dianggap berbelit-belit saat bersaksi di persidangan.

Penulis: Chandra Simarmata |
Tribun Medan/ Chandra Simarmata
Para terdakwa saat menjalani sidang di PN Medan, Senin (21/5/2018) 

Untuk pengerjaan mega proyek itu, lanjut Eva, Dinas PU Sibolga ‎melibatkan 19 perusahaan di bidang infrastruktur berbagai jalan sebagai rekanan. "Dari keseluruhan itu, berdasarkan cek fisik dan ahli di lokasi, hanya 6 perusahaan mengerjakan sesuai dengan spesifikasi," tandas JPU.

Dalam kasus ini, berdasarkan penghitungan yang dilakukan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 10 miliar.

Atas kasus ini, Para terdakwa dijerat dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Cr11/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved