Jual Bagian Tubuh Satwa Dilindungi Secara Online, Ilyas Divonis 2 Tahun Penjara
Atas kasusnya ini, Laki-laki berbadan gempal itu, akhirnya divonis pidana dua tahun penjara oleh majelis hakim
Penulis: Chandra Simarmata |
Laporan Wartawan Tribun Medan, Chandra Simarmata
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN -M Ilyas alias Ilyas selaku terdakwa dalam kasus penjualan bagian tubuh Satwa Langka lewat media sosial kembali menjalani persidangan dengan agenda vonis di PN Medan, Rabu (23/5/2018).
M Ilyas yang hadir dipersidangan mengenakan kaos berwarna hitam ini hanya terdiam sambil lebih banyak menundukkan kepalanya saat mendengar vonisnya dibacakan majelis hakim.
Atas kasusnya ini, Laki-laki berbadan gempal itu, akhirnya divonis pidana dua tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh Riana Br Pohan, Rabu (23/5/2018).
Selain divonis dengan pidana penjara, M. Ilyas juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
"Dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Ilyas alias Ilyas dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ucap hakim ketua Riana Br. Pohan saat membacakan amar putusan di ruang sidang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/5/2018).
Dalam kasus ini, Majelis hakim menilai bahwa terdakwa M. Ilyas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana karena melanggar Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d UU. RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Majelis hakim juga berpendapat, Meski terdakwa telah mengakui kesalahan karena ketidaktahuaannya akan tetapi apa yang dilakukan jelas bertentangan dengan perundang-undangannya. Hal ini sesuai dengan barang bukti kulit dan kuku harimau, beruang dan macan serta sebagian telah diubah menjadi assesoris.
Vonis dua tahun yang dijatuhkan majelis hakim kepada M Ilyas terbilang lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kristina Lumbanraja.
Pada sidang sebelumnya, JPU dari Kejati Sumut tersebut menuntut terdakwa M. Ilyas yakni dengan pidana selama 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Terkait dengan vonis hakim terhadap dirinya, M. Ilyas menyatakan menerima terhadap putusan majelis hakim.
Sementara itu, JPU Kristina yang ditemui seusai sidang, mengatakan masih pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Ilyas.
"Masih pikir-pikir. Kita minta petunjuk dulu sama pimpinan. Kalau pikir-pikir ada tujuh hari kan" jelas JPU Kristina kepada Tribun Medan.
Seusai sidang, istri M Ilyas yang sempat diwawancarai Tribun Medan mengaku sudah menerima putusan majelis hakim tersebut.
"Sudah terima," ujarnya sambil sesekali menyeka wajahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/m-ilyas-alias-ilyas_20180516_221419.jpg)