Anda Pernah Terima SMS Berhadiah M-Kios? Ternyata Penipuan! Pelakunya Diciduk Polisi
Satu kali pengiriman, pelaku mampu menyebarkan 43.000 SMS ke pengguna seluler dengan menggunakan 23 kartu modem.
TRIBUN-MEDAN.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau mengungkap kasus penipuan dengan modus pengiriman SMS berhadiah dari PT M-Kios, dan menangkap seorang tersangka bernama Adiansyah (21).
Dari aksi kejahatan itu, pelaku mampu meraup keuntungan lebih kurang Rp 15 juta per bulan.
Lalu, bagaimana cara Adiansyah meyakinkan para calon korbannya dengan modal SMS berhadiah itu?
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Gideon Arif Setiawan mengungkapkan, pelaku memiliki jaringan dan sistem kerjanya dengan mengacak nomor telepon seluler.
Baca: Secara Mengejutkan Cristiano Ronaldo tak Hadiri Peluncuran Jersey, Tanda Hengkang dari Madrid?
"Pelaku memiliki sebuah website (http//www.gebyarmkios.com)."
"Kemudian, pelaku menyebarkan SMS menggunakan modem jaringan Telkomsel," kata Gideon pada Kompas.com, Selasa (29/5/2018).
SMS itu berisi pesan "selamat anda mendapatkan hadiah dari PT M-Kios satu unit sepeda motor".
Selain itu, pelaku juga membuat hadiah berupa uang Rp 100 juta, Rp 75 juta dan ponsel keluaran terbaru.
Dalam website tersebut, juga dicantumkan nama-nama pejabat untuk meyakinkan setiap korban.
"Sejumlah korban yang percaya langsung menghubungi nomor pada web tersebut," kata Gideon.
Setelah itu, korban diminta untuk melakukan transfer pulsa sebesar Rp 500.000 sebagai pajak hadiah.
Saat korban kembali menghubungi pelaku, korban diminta untuk menghubungi nomor lain, dari pihak bank untuk pengambilan hadiah.
Baca: Pengakuan Mantan Murid Aman Abdurrahman soal Sasaran Teror Bom, Mengejutkan!
Pelaku mengelabui korbannya dengan mengubah suaranya.
Setelah korban ditipu, pelaku kemudian memblokir nomor korban," kata Gideon.
Dia mengatakan, pelaku melancarkan aksinya di tempat yang jauh dari keramaian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sms-penipuan_20180530_032218.jpg)