Anda Pernah Terima SMS Berhadiah M-Kios? Ternyata Penipuan! Pelakunya Diciduk Polisi

Satu kali pengiriman, pelaku mampu menyebarkan 43.000 SMS ke pengguna seluler dengan menggunakan 23 kartu modem.

Editor: Salomo Tarigan
Ilustrasi/TRIBUNNEWS.COM

"Pelaku beroperasi di suatu tempat di Sidrap."

"Kalau transaksi di sawah, karena tempatnya harus tenang, tidak ada suara bebek atau suara ayam," kata Gideon.

 Dalam satu kali pengiriman, pelaku mampu menyebarkan 43.000 SMS ke pengguna seluler dengan menggunakan 23 kartu modem.

"Pelaku mengaku menjalankan aksinya sudah dua tahun," kata Gideon.

Dia menduga pelaku lebih dari satu orang dan diduga ada jaringan.

Namun, polisi masih bekerja untuk mengungkap jaringan penipuan tersebut.

Baca: Mengejutkan! 3 Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88, satu di Antaranya PNS

Kendati demikian, Gideon mengingatkan bagi masyarakat yang mendapat pesan SMS berupa undian berhadiah agar tidak percaya begitu saja.

"Intinya jangan mudah percaya begitu saja."

"Kalau ada yang menerima SMS tersebut, laporkan ke polisi," tambah Gideon.

Adiansyah (21) ditangkap pada Sabtu (26/5/2018) di Kecamatan Sidrap, Sulawesi Selatan.

Baca: Persib Bandung Memanas Gara-gara Sinyal Hengkang Pelatih Mario Gomez ke Bali United

Dari tangan pelaku, polisi menyita 23 modem, 1 unit laptop, 1 unit tablet, 6 unit ponsel dan dua colokan USB untuk modem.

Polisi hingga kini masih melakukan pengembangan.

Tersangka dijerat Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 45A ayat 1 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Kontributor Kompas TV Pekanbaru, Citra Indriani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebar SMS Penipuan Hadiah dari M-Kios, Pria Ini Raup Rp 15 Juta Per Bulan"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved