Pria Usia Setengah Abad Rudapaksa dan Bunuh Bocah Tujuh Tahun, Dua Kakinya Ditembak Team Scorpion
Tersangka adalah Salomo Barus (53), warga Dusun I, Desa Pama, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut.
Penulis: M.Andimaz Kahfi |
Laporan Wartawan Tribun Medan / M Andimaz Kahfi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dalam waktu empat jam, Team Scorpion Jatanras Polres Sergai bersama personel Polsek Kutarih meringkus pelaku rudapaksa dan pembunuhan bocah tujuh tahun, RB.
Tersangka adalah Salomo Barus (53), warga Dusun I, Desa Pama, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut.
Baca: Bocah Tujuh Tahun Diduga Sempat Diperkosa Kemudian Dibunuh, Mayatnya Ditemukan Warga di Jurang
Baca: Curiga Air Parit Berwarna Merah, Kepling Dudung Temukan Orok Bayi di Selokan
"Setelah kita lakukan penyelidikan, ahirnya kita mengetahui identitas tersangka dan langsung mengejar pelaku," ungkap Kapolres Sergai, AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Reskrim AKP Alexander Piliang, Jumat (8/7/2018).
Petugas kepolisian harus melakukan tindakan tegas dan terukur dikarenakan tersangka coba melakukan perlawanan saat diringkus petugas.
"Kedua kaki tersangka ini ditembak setelah coba melakukan perlawanan saat kita amankan," terang Alex.
Dikatakan Alex, aksi pemerkosaan itu sudah dua kali dilakukan oleh tersangka, dimana sebelumnya aksi itu ia lakukan pada bulan Mei 2018 lalu. "Ini yang kedua kalinya, saat beraksi tersangka memberikan uang kepada korban sebesar Rp20 ribu," katanya.
Namun pada pemerkosaan kedua, korban melawan sehingga membuat tersangka emosi dan langsung mencekik leher korban hingga meninggal dunia.
Sementara itu, Salomo Barus mengatakan kalau dirinya sudah bercerai dengan istrinya lima tahun lalu. Dari pernikahanya itu, ia juga tidak memiliki anak.
"Aku pun gak tahu kenapa bisa begini pak, dia melawan makanya aku mencekik lehernya hingga dia tewas," kata pria berusia lebih setengah abad ini.
Sadar kalau saat itu korban tewas, tersangka kemudian menyeret jenazah korban sejauh 500 meter dari lokasi pemerkosaan di perladangan Dusun 1, Desa Pamah, Kecamatan Silinda.
"Setelah itu mayatnya kuseret sejauh 500 meter dan kuletakkan di semak-semak kututup dengan daun keladi, kemudian aku pergi," katanya.
DIberitakan sebelumnya, seorang bocah perempuan berinisial RB (7) diduga menjadi korban rudapaksa kemudian dibunuh.
Mayatnya ditemukan di jurang sekitar 300 meter dari kediamannya di Desa Pamah, Kecamatan Silinda, Serdangbedagai, Jumat (8/6/2018) pagi.
Baca: Tes Urin di Loket Bus Antar Provinsi, Kondektur Kabur saat Ketahuan Menggunakan Narkob
Baca: Terjerat Kasus 134 Kilogram Sabu, Abdul Kawi dan Syarifudin Divonis Seumur Hidup
Baca: Polres Karo Sergap Kurir Narkoba di Desa Beganding, Polisi Temukan Sabusabu dan Ganja
Berdasarkan informasi yang didaparkan Tribun-Medan.com dari polisi, jasad RB ditemukan dalam posisi miring dan ditutupi daun pisang. Pada bagian lehernya ada luka memar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kasat-reskrim-polres-sergai-akp-alexander-piliang_20180608_184940.jpg)