Pilkada Serentak

Belum Terima Undangan Memilih Tetap Bisa Mencoblos, Hari Ini 9 Jutaan Warga Sumut Berhak Memilih

Masyarakat Sumut harus datang ke TPS untuk memberikan hak suaranya demi memilih pemimpin lima tahun mendatang.

ilustrasi
Pencoblosan 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Provinsi Sumatera Utara, Mulia Banurea menyampaikan, seluruh kebutuhan logistik telah sampai ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan seluruh tempat pemunmgutan suara (TPS) di Sumut yang jumlahnya sekitar 27 ribu TPS.

Ia berharap semua masyarakat  bisa menggunakan hak pilihnya dari pukul 07.00 WIB hingga pukul  13.00 WIB.

Pemilihan kepala daerah atau pemilihan gubernur (Pilkada) diikuti dua pasanga, yakni pasangan Edy Rahmayadi nomor urut satu dan Musa Rajeksah serta Djarot Saiful Hidayat dan Sihar PH Sitorus nomor urut 2.

Siapa saja yang dapat menggunakan hak pilihnya, apakah harus tercantum pada daftar pemilih tetap (DPT)?

“Bagi masyarakat yang sudah terdaftar di DPT namun belum mendapatkan undangan bisa menggunakan hak pilihnya mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. 

Bagi mahasiswa yang ingin mengurus formulir A-5 paling lama tiga hari sebelum Pilkada,” ujarnya di kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa (26/6/2018). 

Mulia berujar, bila pemilih, misalnya mahasiswa dari desa yang nge-kos di kota, belum terakomodir pengurusan A-5, diimbau supaya pulang ke kampung halaman untuk mencoblos.

Komisi Pemilih Umum (KPU) memberi kelonggaran bagi mereka yang memiliki hak pilih. Pemilih yang sudah terdaftar di Tempat Pemungutan Suara asal, tapi harus bekerja atau berada di tempat lain tepat pada hari H pencoblosan, 27 Juni  2018, tetap bisa memilih.

Namun, ada syarat harus ditebus pemilih yang tidak bisa memilih di TPS awal. Mereka diharuskan mengurus formulir model A-5, yakni surat keterangan pindah memilih, dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di kelurahan atau desa, tempat TPS awal yang memuat nama pemilih.

Bagaimana dengan warga negara yang tidak tercantum di DPT, apakah boleh menyalurkan hak pilihnya ke TPS?

“Tapi bila tidak ketemu masyarakat penerima undangan memilih maka undangan tidak akan diberikan. Pertanyaan bisa memberikan hak suara? Tentu saja bisa,” kata Mulia.

Dia berpendapat, dalam regulasi seluruh masyarakat yang sudah mempunyai e-KTP akan dilayani untuk memberikan hak suaranya. Namun, yang menjadi pertanyaan luas bagaimana dengan surat suara ? Apakah cukup.

 “Bagaimana dengan kecukupan surat suara? Makanya kami meminta data dari KPU kabupaten/kota dan kami sudah mengirimkan surat kepada Disdukcapil untuk memberikan data penduduk. Inilah upaya kami dalam hal logistik nanti dilebihkan 2,5 persen. Bila tak cukup, KPPS dari satu TPS harus berkoordinasi dengan KPPS TPS terdekat,” ujarnya.

Tidak hanya itu, petugas KPPS akan melayani masyarakat di Lapas dan rumah sakit yang ingin memberikan mencoblos. Sehingga, masyarakat tidak perlu khawatir karena KPU akan berupaya supaya masyarakat bisa memberikan hak suaranya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved