Pilkada Serentak

Belum Terima Undangan Memilih Tetap Bisa Mencoblos, Hari Ini 9 Jutaan Warga Sumut Berhak Memilih

Masyarakat Sumut harus datang ke TPS untuk memberikan hak suaranya demi memilih pemimpin lima tahun mendatang.

Tayang:
ilustrasi
Pencoblosan 

KPU mengajak masyarakat Sumut datang ke TPS untuk memberikan hak suaranya demi memilih pemimpin lima tahun mendatang.

Mulia Banurea pun mengimbau, seluruh tim sukses dari masing-masing calon kepala daerah supaya menjaga kondusif agar tidak menodai pesta demokrasi dengan sifat-sifat tidak terpuji. Selama ini, petugas sudah optimal untuk menemui masyarakat yang berada di rumah.

KPPS Harus Punya Prinsip Melayani Warga

Baca: KPU Sumut Umumkan Daftar Pemilih Sementara Pilgub Sumut Sebanyak 9,2 Juta Orang

Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga, menambahkan, KPU Sumut telah siap menyelenggarakan Pilkada sehingga telah mendistribusikan logistik. Tidak ada kendala dalam menyalurkan logistik pemilu hingga ke daerah yang rawan cuaca seperti Nias dan Mandailing Natal.

“Kami berharap nanti malam sudah nyampe semua, sehingga pada Rabu (27/6) pukul 07.00 WIB masyarakat bisa mencoblos di Pilkada serentak. Adapun, jumlah pemilih sekitar 9 jutaan pemilih dan kami terus memantau perkembangan,” katanya.

Ia menuturkan, pemilih yang bisa menggunakan hak pilihnya dibagi dalam tiga kategori. Pertama, identitasnya sudah terdaftar di DPT yang tersebar di 27 ribu TPS di Sumut. Kemudian, menggunakan e-KTP dan surat keterangan (suket) dari Disdukcapil.

Selanjutnya, kedua pemilih pindahan atau menggunakan formulir A-5 misalnya terdaftar di DPT tapi mengalami kendala tertentu. Seperti, dalam perjalanan tugas atau sakit ataupun ditahan kepolisian. Sehingga, ia tidak bisa memilih di daerah asal sesuai e-KTP.

Lalu, prosedur normal pengurusan A-5 paling lambat pada H-3 jelang pencoblosan atau pada Minggu (24/6). Berdasarkan data yang diperoleh pengguna A-5 terbanyak berada di Kota Medan yang mencapai 400 pemilih.

“Sistem pemilihan kita berbasis domisili, kalau pemilih yang gunakan formulir A-5 tidak dikelola sesuai batas waktu akan susah dikontrol. Supaya tidak menumpuk satu atau dua kecamatan atau TPS terkait ketersediaan hak pilih. Khusus rumah sakit bisa memilih asalkan gunakan A-5 dan untuk pengurusan satu hari sebelum pencoblosan,” ujarnya.

Lebih lanjut, pemilih yang tidak terdaftar di DPT namun punya e-KTP atau suket bisa menggunakan hak suaranya pada pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB di TPS sesuai alamat domisili. Tapi, tergantung ketersediaan surat suara.

“Belum tahu jumlah pemilih tambahan, dan rekan rekan KPU kabupaten/kota telah berkoordinasi. Kalau pemilih tambahan banyak dan kerta suara habis bisa berkoordinasi dengan TPS terdekat. Ada arahan dari Mendagri sampai besok Disdukcapil buka dan bekerja. Jika ada warga yang memenuhi ketentuan diterbitkan e-KTP dan suketnya. Dan kami menunggu data itu,” katanya.

Kalau e-KTP hilang namun punya formulir C-6 bagaimana? tanya Tribun Medan/Tribun-Medan.com, ia menjawab e-KTP yang hilang merupakan keadaan yang tidak lazim. Tapi, warga itu bisa memilih sepanjang petugas KPPS memastikan pemilih itu benar warga setempat.

“Sepanjang bisa menyakini bisa dilayani dan mengutamakan pelayanan hak pilih namun ada prosedurnya. Teman-teman kami hargai meliput tapi sebenarnya mereka bisa mengambil formulir C-6 jadi tidak perlu khawatir formulir C-6 disalahgunakan karena semua ada berita acaranya,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, pemilih di seluruh lapas dan rutan di Sumatera Utara yang terdaftar di DPT sekitar 4 ribuan. Apalagi, warga binaan dan masyarakat biasa harus mempunyai e-KTP maupun suket bila ingin memilih. Jadi, penyebab banyak warga binaan di lapas tidak memilih karena tak punya e-KTP dan suket. 

“Di setiap lapas ada TPS yang melayani pemilih. Bagaimana nanti kalau ada penambahan pemilih ? Dalam surat KPU menegaskan akan mendatangkan kertas suara dari TPS terdekat. Saat ini perekaman data masih terus bekerja . Jadi kami layani sepanjang surat suara tersedia karena surat suara tak bisa dicetak lagi,” katanya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved