Kasus Suap Gatot

Fadly Nurzal Ditahan KPK Atas Kasus Suap DPRD Sumut, Ini Kata Sekretaris Jenderal PPP

Wakil Ketua Umum PPP yang kini duduk di Komisi IV DPR RI itu ditahan usai diperiksa di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada

Penulis: Tulus IT |
amar/tribun-medan.com
Fadli Nurzal 

"Belum bisa dismpaikan sekarang tiga nama yang akan diperiksa Kamis," kata Febri.

Sementara itu, Ketua Umum PPP Romahurmuziy belum dapat dimintai komentarnya. Romy tidak menjawab panggilan telepon setelah berulang kali dihubungi.

Wakil Ketua Um PPP yang juga mantan anggota DPRD Sumut Fadly Nurzal merupakan satu dari 38 tersangka baru kasus suap DPRD Sumut.

38 tersangka yang telah ditetapkan KPK atas suap mantan Gubernur Sumut Gator Pujo Nugroho tersebut adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, Dermawan Sembiring.

Kemudian Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.

Di antara para tersangka yang merupakan anggota aktif DPRD Sumut adalah Rinawati Sianturi (Hanura), Muhammad Faisal (Golkar), Arifin Nainggolan (Demokrat), Mustofawiyah (Demokrat), Sopar Siburian (Demokrat), Analisman Zalukhu (PDIP).

Kemudian Tiaisah Ritonga (Demokrat), Helmiati (Golkar), Muslim Simbolon (PAN), Sonny Firdaus (Gerindra).

Sementara di antara tersangka yang merupakan anggota aktif DPR RI adalah Rooslynda Marpaung (Demokrat) dan Fadly Nurzal (PPP).

(nan/tribun-medan.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved