Kasus Suap Gatot

Fadly Nurzal Ditahan KPK Atas Kasus Suap DPRD Sumut, Ini Kata Sekretaris Jenderal PPP

Wakil Ketua Umum PPP yang kini duduk di Komisi IV DPR RI itu ditahan usai diperiksa di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada

Penulis: Tulus IT |
amar/tribun-medan.com
Fadli Nurzal 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Nanda F. Batubara

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Fadly Nurzal, satu di antara 38 tersangka baru kasus suap DPRD Sumut.

Wakil Ketua Umum PPP yang kini duduk di Komisi IV DPR RI itu ditahan usai diperiksa di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (29/6/2018) malam.

Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengatakan, partainya menghormati proses hukum yang berjalan.

"Sepanjang azas praduga tidak bersalah dipegang, dan hak yang bersangkutan untuk membela diri tidak dihalangi dalam proses tersebut, maka PPP tidak mempersoalkan proses hukum tersebut," ujar Arsul Sani melalui aplikasi WhatsApp, Jumat (29/6/2018) malam.

Arsul mengatakan, partainya juga tidak ingin terlalu bereaksi berlebihan terhadap penahanan ini.

"Hakikatnya kan semua warga negara memang tidak ada yang kebal hukum sehingga tidak perlu kemudian partai menunjukkan reaksi yang tidak proporsional ketika kadernya diproses hukum," sambungnya.

Arsul menambahkan, pihaknya akan berkomunikasi dengan Fadly untuk mengambil langkah. Termasuk terkait bantuan hukum.

"Kami tentu akan menanyakannya terlebih dahulu kepada FN, apakah sudah memiliki tim penasihat hukum sendiri, atau memerlukan tim advokat DPP (PPP)," pungkas Arsul.

KPK menahan Fadly Nurzal usai diperiksa di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (29/6/2018) malam. Politikus PPP ini ditahan di rutan cabang KPK.

"Tadi dilakukan penahanan terhadap tersangka FN di rutan cabang KPK di belakang gedung merah putih kav K-4. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui aplikasi WhatsApp.

Selain Fadly, Febri mengatakan, pemeriksaan hari ini mestinya juga dilakukan terhadap tiga orang lain. Yakni RST, RSI dan RMP. Namun, ketiganya tidak datang.

"Untuk tiga tersangka lain yang tadi tidak datang kami jadwalkan ulang diperiksa Rabu (4/7/2018). KPK mengingatkan agar para tersangka datang memenuhi kewajiban hukum tersebut. Karena tadi ada pihak kuasa hukum yang datang meminta penjadwalan ulang dan kami kabulkan untuk Rabu depan," kata Febri.

Baca: Fadly Nurzal Ditahan KPK Harusnya Bersama Tiga Pejabat Ini, Namun Gak Datang Diperiksa

Baca: Fadly Nurzal Langsung Ditahan KPK Usai Pemeriksaan, Tersangka Kasus Mantan Gubernur Sumut

Febri menambahkan, KPK juga akan lanjut memanggil tiga tersangka lain pada Kamis (5/7/2018) mendatang. Meski demikian, Febri mengatakan KPK belum dapat membeberkan identitas mereka.

"Belum bisa dismpaikan sekarang tiga nama yang akan diperiksa Kamis," kata Febri.

Sementara itu, Ketua Umum PPP Romahurmuziy belum dapat dimintai komentarnya. Romy tidak menjawab panggilan telepon setelah berulang kali dihubungi.

Wakil Ketua Um PPP yang juga mantan anggota DPRD Sumut Fadly Nurzal merupakan satu dari 38 tersangka baru kasus suap DPRD Sumut.

38 tersangka yang telah ditetapkan KPK atas suap mantan Gubernur Sumut Gator Pujo Nugroho tersebut adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, Dermawan Sembiring.

Kemudian Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.

Di antara para tersangka yang merupakan anggota aktif DPRD Sumut adalah Rinawati Sianturi (Hanura), Muhammad Faisal (Golkar), Arifin Nainggolan (Demokrat), Mustofawiyah (Demokrat), Sopar Siburian (Demokrat), Analisman Zalukhu (PDIP).

Kemudian Tiaisah Ritonga (Demokrat), Helmiati (Golkar), Muslim Simbolon (PAN), Sonny Firdaus (Gerindra).

Sementara di antara tersangka yang merupakan anggota aktif DPR RI adalah Rooslynda Marpaung (Demokrat) dan Fadly Nurzal (PPP).

(nan/tribun-medan.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved