Kasus Suap Gatot

Fadly Nurzal Langsung Ditahan KPK Usai Pemeriksaan, Tersangka Kasus Mantan Gubernur Sumut

Fadly Nurzal politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai jadi tersangka

amar/tribun-medan.com
Fadly Nurzal 

TRIBUN-MEDAN.com - Fadly Nurzal politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai jadi tersangka penerima suap dari eks Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho.

Anggota Komisi IV DPR Fadly Nurzal merupakan mantan anggota DPRD Sumut pertama yang ditahan KPK dari total 38 tersangka.

Fadly langsung mengenakan rombi oranye usai keluar dari ruang pemeriksaan KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 19.00 WIB. 

Dia mengaku baru menjalani pemeriksaan awal.  Saat ditanya soal keterlibatan pelaku lainnya, Fadly menjawab singkat. "nanti saja," katanya.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah membenarkan penahanan Fadly Nurzal usai menjalani pemeriksaan. 

Selain Fadly, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan 3 tersangka lainnya yaitu Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, dan Rooslynda Marpaung.

Namun ketiganya tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya pada 4 Juli 2018.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Dalam daftar yang jadi tersangka itu termasuk Fadly Nurzal.

Mereka diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai anggota dewan di periode tersebut.

Penetapan tersangka itu dikonfirmasi Ketua KPK Agus Rahardjo. Menurut Agus, KPK sudah mengeluarkan surat pada 29 Maret 2018, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Sumut.

Surat itu perihal pemberitahuan penyidikan oleh KPK mengenai dugaan tindak pidana korupsi oleh para anggota DPRD Sumut itu. Dalam surat itu dilampirkan nomor surat perintah penyidikan (sprindik) per tanggal 28 Maret 2018.

"Itu surat surat pengantar, dilampiri sprindik untuk masing-masing tersangka, ditandatangani pimpinan," kata Agus, lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (30/3/2018) malam.

Sebanyak 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang jadi tersangka baru kasus suap Gatot adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar.

Kemudian, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring.

Lainnya, yakni Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved