Tersangka Korupsi Sering Keluar Negeri, Kasusnya Jalan di Tempat
Keseriusan kejaksaan untuk menuntaskan kasus korupsi agaknya patut dipertanyakan. Buktinya, kasus korupsi kredit fiktif BNI 46 Medan jalan di tempat
MEDAN,TRIBUN-Keseriusan kejaksaan untuk menuntaskan kasus korupsi agaknya patut dipertanyakan.
Buktinya, kasus korupsi kredit fiktif BNI 46 Medan senilai Rp 129 miliar yang melibatkan Direktur PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL), Boy Hermansyah tak kunjung diselesaikan.
Malah, Boy yang sudah menyandang status tersangka sejak 2011 silam dan sempat diburon Interpol itu masih bebas berkeliaran, tanpa diadili layaknya empat tersangka lainnya.
"Kasus ini sudah hampir expired. Jangan pula mau di SP-3 kan diam-diam," kata Safaruddin, Ketua Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI), Kamis (12/7).
Baca: Kejar Boy Hermansyah, Kejatisu Koordinasi dengan Pengacara
Ia menduga, lambannya penanganan kasus ini lantaran indikasi 'main mata' antara jaksa dengan Boy Hermansyah.
Sejak menyerahkan uang Rp 2 miliar pada jaksa dengan alasan jaminan, Boy terkesan 'kebal hukum'.
"Tersangka (Boy) ini sepengetahuan kami diduga sering keluar negeri. Kalau kasusnya lama seperti ini, apa mau di SP-3 kan diam-diam," ungkap Safaruddin.
Karena lambannya pengentasan kasus ini, Safaruddin bersama rekan-rekannya di JARI melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Baca: Kepling Sering Ditanyai Polisi Tentang Boy Hermansyah
Dalam sidang prapid, Safaruddin bersama tim menyerahkan sejumlah bukti pada majelis hakim PN Medan.
Adapun bukti yang diserahkan berupa salinan fotokopi BAP penyitaan dokumen pemberian kredit BNI 46 Medan, surat penyitaan uang senilai Rp 61,2 miliar, surat bangunan seluas 199.998 m2 di Aceh serta salinan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 29/Pid.Sus.K/2013/PT.MDN.
"Kami menduga, tersangka Boy ini sudah punya rumah di Kuala Lumpur. Kami berharap kasus ini tidak dihentikan, dan tetap disidangkan," katanya.
Dalam kasus ini, empat tersangka lainnya seperti Radiyasto (Pimpinan Sentra Kredit Menengah BNI Cabang Pemuda Medan), Dahrul Azli (Pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Cabang Pemuda Medan), Mohammad Samsul Hadi (Pimpinan Rekanan dan Kantor Jasa Penilaian Publik) serta Titin Indriani (Relationship BNI SKM Medan) sudah divonis hakim. Bahkan, beberapa diantaranya sudah bebas.
Terkait perkara Boy Hermansyah, Kasipenkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian terkesan 'buang badan' pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Katanya, pihak Kejati Sumut masih menunggu petunjuk dari Kejagung. Ia mengatakan, meski kasus ini berlarut-larut, namun prosesnya tetap berjalan.
Hanya saja, Sumanggar tak menjelaskan petunjuk seperti apa yang mereka tunggu dari pimpinan di Kejagung.
Baca: Kasus Boy Hermansyah Mengendap di Kejaksaan
"Karena belum ada petunjuk dari Kejaksaan Agung, jadi tersangka masih bebas seperti biasa. Makanya, kami belum kordinasi dengan Kemenkumham terkait pencekalan ke luar negeri," ungkap Sumanggar.
Kasus kredit fiktif pada BNI 46 ini berawal dari permohonan kredit PT BDKL (Bahari Dwi Kencana Lestari) yang dipimpin Boy Hermansyah pada tahun 2009 silam.
Saat itu, Boy Hermansyah mengajukan pinjaman sebesar Rp 133 miliar untuk pengembangan usaha, dan yang dikabulkan Rp 129 miliar.
Namun, dalam proses peminjamannya, diduga Boy menggunakan agunan usaha yang telah diagunkannya ke bank lain.
Baca: Polda Aceh Pun Tetapkan Boy Hermansyah DPO
Sehingga, dalam hal ini Penyidik Kejatisu menemukan adanya penyimpangan peminjaman dana kredit yang dilakukan oleh Boy, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 117,5 miliar.
Setelah diproses, aset milik Boy Hermansyah berupa sebidang tanah seluas 3.455 hektare di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang diatasnya terdapat pabrik kelapa sawit telah disita oleh negara.(cr15)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kejati-sumut_20180222_180425.jpg)