Empat Tersangka Kasus Suap DPRD Sumut Ajukan Praperadilan, Ini Komentar KPK

"KPK menerima surat dari Pengadilan Negeri Medan terkait prapedilan yang diajukan empat orang tersangka dalam kasus suap mantan Gatot Pujo"

Penulis: Tulus IT |
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (kiri), dan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/6/2018) dini hari. 

Restu Kurniawan Sarumaha

 PBB

 Ferry Suando

PBR

Abu Bokar Tambak (PBR),

PPIB

 Sonny Firdaus

PKB

Pasiruddin Daulay 

(nan/tribun-medan.com)

UPDATE BERITA POPULER LAINNYA:

Ngogesa Terima Lahir dan Batin Didepak dari Jabatan Ketua Golkar Sumut, Tapi. . .

Merasa Dipecundangi, Ngogesa Sitepu Mensinyalir Pencopotannya Upaya Menggembosi Partai Golkar!

Aparat Polisi Jangan Sok Petugas Lalu Sewenang-wenang, Kapolri Warning: Kekerasan Harus Ditekan

Nikita Mirzani Akan Sahkan Pernikahannya dan Langsung Ceraikan Dipo Latief karena tak Kuat Lagi

Tengku Erry Mencalonkan Diri ke DPR-RI

Jokowi Blak-blakan Sebut 3 Nama Kandidat Cawapres kepada Awak Media

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved